Tolak Revisi UU MK, Mahfud Md: Ingin Tendang Hakim Kritis

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan juga Keamanan, Mahfud Md, menilai, independensi hakim MK akan terganggu bila revisi UU MK versi DPR disahkan. Menurut Mahfud, beberapa pasal pada draf revisi UU MK versi DPR itu tak adil. Ketidakadilan itu dikarenakan tampak ingin menendang hakim MK yang selama ini dianggap kritis.
“Pasal revisi itu mengancam 3 penduduk hakim MK yang mana sedang periode kedua. Mereka dimintai konfirmasi apakah jabatan diteruskan atau tidak. Pasal itu menyangkut warga warga yang dimaksud selama ini dikenal kritis,” kata Mahfud usai di Tanah Air Integrity Diskusi 2024 yang tersebut diadakan Trancparency International Negara Indonesia ke Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.
Mahfud mengatakan, revisi yang dimaksud ditolak di mana dirinya masih berubah menjadi Menkopolhukam. Ia tak setuju lantaran revisi UU MK sudah ada pernah direalisasikan pada 2020.
“Namun revisi itu muncul pada 2022. Itu telah jadi RUU-nya kemudian semata-mata sekian pasal. Hal ini menurut saya tidak ada adil juga mengancam independensi Mahkamah Konstitusi,” kata Mahfud.
Penolakan Mahfud itu disampaikan dengan mengirimkan jawaban pemerintah ke DPR agar pasal-pasal yang digunakan mengancam independensi hakim dihapuskan. Ia mengatakan, pasal yang digunakan bermasalah itu menyangkut pengkategorian hakim konstitusi berdasarkan periode jabatan lima tahunnya.
Revisi ini mengatur agar hakim dapat berhenti setelahnya usia 70 tahun atau habis masa jabatan terakhir. Aturan ini khusus untuk hakim yang tersebut pada periode ketiga kemudian menjauhi masa pensiun.
“Sehingga pilihan kalau masuk jabatan terakhir itu berarti ia akan pensiun di umur 71, bertambah yang dimaksud Anwar Usman itu,” kata Mahfud.
Sementara itu, untuk hakim periode kedua mampu dimintai konfirmasi mengenai kelanjutan jabatannya. Periode kedua ini seperti hakim konstitusi seperti Suhartoyo, Saldi Isra, serta beberapa hakim lainnya. “Nah itu kebetulan menyangkut orang-orang yang mana selama ini dikenal kritis,”kata Mahfud.
Namun, Mahfud meyakini, revisi UU MK itu tiada sanggup berjalan lagi. Sebab, kesempatan kebijakan pemerintah untuk menyingkirkan hakim konstitusi yang digunakan kritis telah lama berlalu dan juga pemilihan 2024 sudah ada terlewati.
Sebelumnya, pemerintah serta DPR telah terjadi menyepakati rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat menghadapi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
“Pemerintah setuju untuk dapat meneruskan pembicaraan kemudian pengambilan kebijakan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Hadi pada penjelasan resminya pada Mei 2024.
Revisi UU MK ini dikritik oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. Palguna menyoroti revisi UU MK Pasal 23 Ayat 1 yang digunakan membatasi masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun. Dia menilai, revisi ini telah jelas bisa jadi memengaruhi independensi hakim MK. Bahkan, kata dia, pengaruh itu sudah ada mampu dipahami oleh komunitas awam tanpa perlu berubah jadi sarjana hukum terlebih dahulu.
“Enggak wajib jadi sarjana hukum sudah ada tahulah itu bisa saja mempengaruhi independensi hakim konstitusi,” kata Palguna.
Belakangan, DPR menyepakati agar langkah pada tingkat II atau pengambilan langkah Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) direalisasikan pada periode selanjutnya. Dengan demikian, RUU MK akan berubah menjadi RUU operan atau carry over untuk DPR periode 2024-2029.
Novali Panji Nugroho berkontribusi di penulisan artikel ini.
Artikel ini disadur dari Tolak Revisi UU MK, Mahfud Md: Ingin Tendang Hakim Kritis






