Indodax Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti

JAKARTA – Indodax resmi mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pemberian lisensi ini menunjukkan bahwa Indodax telah lama memenuhi standar keamanan, transparansi, juga kepatuhan terhadap regulasi di tempat sektor aset kripto, dan juga menjamin keamanan aset klien di tempat sistem ini 100%.
“Kami berterima kasih terhadap Bappebti lalu CFX melawan kepercayaan yang mana diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan proteksi terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga miliki makna khusus, yang tersebut melambangkan kesempurnaan, juga melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax di mengawasi sektor kripto pada Indonesia,” ujar CFO Indodax, Fendy di keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Indodax menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024. Sebagai media yang tersebut diakui oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang dimaksud diatur oleh pemerintah Indonesia.
CFX berperan pada memantau operasional lalu melakukan konfirmasi seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang digunakan berlaku. Sementara, pimpinan Indodax, Oscar Darmawan juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus melakukan konfirmasi bahwa dana pelanggan aman dalam media mereka.
“Hal ini menjadi bukti komitmen kami menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun di dalam sektor kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang tersebut aman, transparan, juga kompetitif. Keseriusan kami adalah melakukan konfirmasi bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik di operasi aset kripto,” ungkap Oscar.
Sebagai entitas resmi yang mana terdaftar, Indodax telah terjadi memenuhi berbagai kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan juga Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, juga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO dengan standar keamanan global, juga pengelolaan dana klien yang dimaksud 100% sesuai keseimbangan member.
Keberhasilan ini sejalan dengan peningkatan pesat bidang aset kripto dalam Indonesia. Total kegiatan perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024.
Indodax sendiri mencatatkan lebih besar dari 7,1 jt anggota dengan jumlah kegiatan mencapai Mata Uang Rupiah 108,92 triliun di periode yang dimaksud sama. Dengan regulasi yang mana semakin kuat kemudian transparan, Indodax optimistis dapat terus memberikan partisipasi positif bagi pengembangan ekosistem kripto pada Indonesia.






