Indikasi Geografis, Kunci Penting DJKI Dongkrak Angka Layanan Lokal Indonesia

JAKARTA – Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan kegiatan kerja. Tahun 2024 DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang mana cukup berhasil.
Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dimaksud berfungsi melindungi keaslian suatu hasil berdasarkan selama item atau komoditas. Jenis HKI yang dimaksud sebagai tanda yang menunjukkan jika usul suatu produk. Tanda ini tidak cuma sekedar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, dan juga karakteristik unik yang tersebut dimiliki komoditas yang disebutkan sebab pengaruh lingkungan geografisnya.
Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, pada inisiatif Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan jumlah agregat permohonan lalu pendaftaran IG, dan juga memacu komersialisasi produk-produk IG di dalam Indonesia. Indonesia mempunyai kekayaan alam, budaya, serta tradisi lokal yang tersebut melahirkan hasil unik khas daerah. Produk-produk ini miliki nilai jual tinggi di tempat lingkungan ekonomi nasional maupun internasional jikalau dilindungi melalui sertifikasi IG.
Menurut Razilu, IG dinilai memiliki arti penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah produk-produk lokal.
“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas juga keunikan komoditas berbasis daerah, dengan proteksi tersebut, komoditas dapat dipasarkan dengan biaya premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik dalam lingkungan ekonomi lokal maupun internasional,“ katanya.
Selain itu IG juga mampu meningkatkan daya saing di area bursa global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu komoditas lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai produk-produk khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif di dalam lingkungan ekonomi global, teristimewa di menghadapi barang sama dari negara lain.
IG juga dinilai memberikan keuntungan ekonomi bagi komunitas lokal. “IG menyokong pelestarian metode tradisional yang digunakan melibatkan petani, pengrajin, serta pelaku bisnis yang tergabung di Publik Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini terlibat di produksi produk-produk IG, sehingga dapat memperoleh pendapatan lebih tinggi tinggi dikarenakan terdapat nilai tambah pada item IG yang dimaksud terdaftar,“ tuturnya.
Hal penting lain adalah IG mampu menarik pembangunan ekonomi serta pariwisata. Layanan IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner kemudian budaya, menarik wisatawan untuk mengenal lebih besar dekat item khas suatu area dari awal mulai produksi hingga ke pengolahan komoditas menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan penanaman modal pada sektor pariwisata dan juga pengembangan daerah.
Selanjutnya, melalui pelindungan IG, produk-produk khas tempat miliki prospek lebih besar besar untuk diekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang mana pada waktu ini telah dikenal luas di area lingkungan ekonomi internasional.
IG juga mampu memberdayakan UMKM dan juga petani lokal. Sebagian besar produk-produk IG dihasilkan oleh bidang usaha kecil juga menengah, yang dimaksud merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka kesempatan pangsa yang tersebut lebih besar besar bagi UMKM, meningkatkan kekuatan kontribusinya terhadap kegiatan ekonomi nasional.





