Otomotif

Heboh Polisi Tidur di dalam Yogyakarta, Hal ini Aturan Membuat Speed Bump di area Jalan

YOGYAKARTA Polisi tidur mendadak tersebar luas di tempat media sosial setelahnya salah manusia netizen mengunggah speed bump tak biasa di tempat Yogyakarta.

Polisi tidur itu berukuran kecil lalu disusun berjajar, namun terlalu tinggi sehingga menyebabkan pengendara yang lewat kesulitan.

Dalam video yang digunakan diunggah akun Instagram @wonderfulljogja, speed bump berukuran kecil berjumlah enam buah itu ukurannya memang benar tinggi. Lantaran bentuknya tak standar sehingga menyebabkan para pengendara mobil serta kendaraan beroda dua motor kesulitan. Bahkan, perjalanan mereka menjadi terhambat lalu dianggap dapat merusak merusak motor maupun mobil.

“Polisi yang lagi tersebar luas banget di tempat Jogja, sudah ada pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?” tulis keterangan unggahan video tersebut.

Diketahui, speed bump itu berada di tempat Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, pada unggahan lainnya, speed bump yang disebutkan dikatakan telah memakan korban pengendara motor yang alami kecelakaan.

Sebagai informasi, menyebabkan atau memasang speed bump telah diatur pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali juga User Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang dalam badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut jenis-jenis polisi tidur yang dimaksud sesuai juga aman bagi kendaraan:

1. Speed bump dipasang pada pemukiman lalu tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian menghadapi 15 cm dgn ketinggian 12 cm dan juga sudut kelandaian 15 persen.

2. Speed hump dipasang pada jalan lokal, biasanya dipakai pada area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 – 9 cm kemudian sudut kelandaian 50 persen.

3. Speed table ukurannya lebih lanjut besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.

Related Articles

Back to top button