Hari Libur Nasional juga Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Ini adalah Tanggal-tanggalnya

JAKARTA – eksekutif resmi mengumumkan Hari Libur Nasional juga Cuti Bersama 2025. Total hari libur juga cuti sama-sama pada tahun depan sebanyak 27 hari.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional lalu Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini telah lama ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang tersebut diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Pada hari ini tanggal 14 Oktober telah terjadi dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur dan juga cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Lingkup Pembangunan Individu serta Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy ketika konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional lalu Cuti Bersama Tahun 2025 pada Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Mulai Pekan (14/10/2024).
Muhadjir menyatakan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi penduduk sektor dunia usaha kemudian sektor swasta di beraktivitas lalu rujukan kementerian lalu lembaga di perencanaan inisiatif kerja (proker) pada 2025.
Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
“Pemerintah memutuskan hari libur nasional kemudian cuti dengan sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti dengan 10 hari,” kata Muhadjir.
Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu mengawasi Rapat Derajat Menteri (RTM) untuk memutuskan sama-sama hari libur nasional serta cuti dengan tahun 2025.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata lalu sektor swasta yang mana lain agar mampu merancang aktivitasnya di tempat 2025 juga sebagai rujukan di menentukan acara kerja selama setahun.






