Mahfud MD: Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, lalu Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis yang dimaksud dijatuhkan hakim terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan. Terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah itu divonis hukuman 6,5 tahun penjara kemudian uang pengganti Rp210 miliar.
“Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan penduduk ya,” kata Mahfud ketika ditemui dalam Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, DKI Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menilai vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang digunakan didakwa melakukan langkah pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara, Rp300 triliun semata-mata diambil Rp210 (miliar),” kata Mahfud.
Menurutnya, hukuman uang pengganti Harvey telah terjadi mencederai rasa keadilan. Ia memperlihatkan vonis terpidana dugaan korupsi Benny Tjokro yang dimaksud dihukum seumur hidup lalu aset bernilai beratus-ratus miliar disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Vonis Harvey) ini Rp300 triliun kena hanya saja Rp250 miliar. Rp250 miliar dari Rp300 triliun itu berapa? 0,07%, bukan sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” kata Mahfud.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kemudian denda Rp1 miliar untuk Harvey Moeis. Vonis itu, lebih banyak ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang tersebut memohon hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika bukan dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
Merespons hal itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad menyatakan belum puas dengan hasil vonis tersebut. Bahkan, ia sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami mengantisipasi salinan putusan hakim untuk memahami dasar pertimbangannya juga akan mempertimbangkan pengajuan banding di waktu tujuh hari,” ujar Andi.






