Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana ( napi ) terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti yang disebutkan diberikan untuk napi yang tersebut terjerat persoalan hukum penghinaan juga gangguan kejiwaan.
“Beberapa perkara yang digunakan terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang tersebut terkait dengan kepala negara, atau itu presiden memohon untuk diberi amnesti,” kata Supratman pada Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (13/12/2024).
Kemudian, kata dia, ada juga beberapa tindakan hukum yang mana terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan termasuk HIV. “Itu ada kurang lebih banyak sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang tersebut terkait dengan Papua, ada kurang lebih besar 18 orang, tetapi yang tidak bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.
Supratman juga menyampaikan napi pengguna narkotika yang tersebut direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian jumlah keseluruhan pastinya nanti akan kami komunikasikan pasca kami melakukan asesmen sama-sama dengan Menteri Imipas. Dan dikarenakan itu sekali lagi beberapa masukan yang dimaksud diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga dengan dengan Jaksa Agung juga Pak Kapolri,” ungkapnya.
Supratman Andi Agtas mengunjungi rapat terbatas yang digunakan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada Istana Kepresidenan pada hari ini, Hari Jumat (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.
“Saat ini yang dimaksud kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih lanjut sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti terhadap narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.
Meski begitu, Supratman mengatakan usulan yang disebutkan akan memohonkan pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan memohonkan pertimbangan terhadap DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelahnya resmi kami mengajukannya terhadap Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang dimaksud untuk menghurangi overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk menurunkan overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga menghadapi pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.






