Swiss minta ICJ agar negara Israel hormati PBB, fasilitasi upaya bantuan

Jenewa – Swiss mengungkapkan untuk Mahkamah Internasional (ICJ) pada Hari Jumat bahwa negeri Israel harus menghormati PBB lalu badan-badannya.
Negara itu juga mengajukan permohonan tanah Israel untuk tidak ada menghalangi kegiatan mereka, serta bekerja mirip sepenuhnya dengan organisasi kemanusiaan yang dimaksud tidak ada memihak guna memverifikasi bantuan sampai terhadap warga Palestina yang digunakan membutuhkan.
"Israel memiliki kewajiban untuk memastikan, menahan diri kemudian menghormati Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi juga agensi-agensinya," kata Franz Perrez, mewakili Swiss.
"Berdasarkan hukum humaniter internasional, merek harus mengizinkan juga memfasilitasi upaya bantuan yang digunakan dilaksanakan oleh organisasi-organisasi kemanusiaan yang mana tidak ada memihak, salah satunya PBB, pada saat penduduk membutuhkan bantuan."
Perrez menggambarkan situasi mengerikan pada Wilayah Gaza dan juga wilayah Palestina yang digunakan diduduki sebagai sebuah "bencana" dengan menyebutkan pelanggaran massal terhadap hukum internasional.
Situasi tersebut, kata dia, juga diakibatkan oleh pendudukan berkepanjangan yang dimaksud dinyatakan ilegal oleh pengadilan, juga penderitaan yang dimaksud disebabkan oleh aksi kekerasan sejak Oktober 2023 – sewaktu serangan tanah Israel terhadap Wilayah Gaza dimulai – salah satunya para sandera negeri Israel dan juga keluarga mereka.
Ia menegaskan bahwa Israel, sebagai penjajah, terikat oleh hukum humaniter internasional lalu hukum pendudukan, yang mana mengharuskannya untuk menyetujui skema bantuan juga memverifikasi pelaksanaannya secara efektif.
Israel juga harus menghormati serta melindungi anggota kemanusiaan, katanya.
Swiss menolak alasan keamanan secara umum lalu tiada jelas sebagai pembenaran untuk melakukan pemblokiran terhadap bantuan kemanusiaan.
"Penyebutan hambatan keamanan bukanlah hal yang digunakan mampu digunakan untuk menjauhi kewajiban berdasarkan hukum internasional," kata Perrez.
"Penyebutan permasalahan yang disebutkan harus diatur oleh hukum serta dijalankan dengan itikad baik."
Ia menekankan bahwa berdasarkan Piagam PBB dan juga Konvensi tentang Hak Istimewa dan juga Kekebalan PBB, negeri Israel harus menghormati hak istimewa lalu kekebalan PBB dan juga tiada dapat mengambil tindakan sepihak yang dimaksud menghambat fungsi PBB sebagaimana mestinya.
Perrez juga menegaskan kembali komitmennya terhadap solusi dua negara, yang mana hanya sekali dapat dicapai melalui pengakuan terhadap hukum internasional lalu negosiasi dengan itikad baik.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Swiss minta ICJ agar Israel hormati PBB, fasilitasi upaya bantuan






