Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/Kg untuk Industri Tepung

JAKARTA – Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, tarif pembelian singkong untuk sektor tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Hal ini berlaku secara nasional mulai hari ini, hari terakhir pekan (31/1/2025).
Mentan Amran menyebut, penetapan harga jual yang disebutkan sebagai bentuk proteksi bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa pada tiga pabrik tapioka yang mana ada di area Tulangbawang, Lampung.
Demo dilaksanakan sebab perusahaan mengangkat singkong petani dengan harga jual rendah. Ada yang mana membeli singkong dalam biaya Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan biaya Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di area bilangan 35-38%.
“Saya memutuskan nilai per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran.
Selain menetapkan nilai tukar singkong, Mentan Amran juga menegaskan, bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan kemudian rekomendasi dari Kementan.
Impor juga tidak ada diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong di negeri terserap sepenuhnya. Selain itu singkong sekarang ini masuk ke di komoditas Larangan kemudian Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih lanjut ketat untuk melindungi petani pada negeri.
“Kami telah terjadi berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor belaka boleh dilaksanakan apabila substansi baku di negeri tidak ada mencukupi,” tegas Amran.
“Kalau ada bidang yang mana melarang biaya ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani dan juga lapangan usaha singkong. Jangan ada yang dimaksud melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya.






