Tarif PPN 12% secara Umum Dibatalkan, Apa Dampaknya?

JAKARTA – eksekutif resmi meninggikan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) untuk barang mewah dari semula 11% menjadi 12% dalam 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang mana pada akhirnya juga diharapkan mampu menyokong perkembangan ekonomi nasional. Lantas apakah peningkatan tarif PPN benar-benar dapat menambah penerimaan negara dan juga efektif memajukan kegiatan ekonomi nasional?
Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta mengungkapkan kenaikan tarif PPN sebenarnya sudah ada diinisiasi pada April 2022, di area mana ketika itu tarif PPN naik dari 10% ke 11%. Dan meskipun PPN telah dilakukan ditambah, nyatanya penerimaan melalui PPN untuk Barang Mewah (PPnBM) setiap saat berada di area sekitar 3,5% Pendapatan Domestik Bruto nominal.
Krisna mengatakan hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11% pada 2022 belum berhasil memacu penerimaan. Bukan tanpa alasan, mengingat kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi. Sebab itu, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu mengambil bagian naik jikalau aktivitas perekonomian menurun.
Krisna berpendapat, bukan efisiennya penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang serta jasa. Terlebih PPN semata-mata dikenakan untuk usaha-usaha yang tersebut dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang mana kemungkinan juga bukan mendominasi pengusaha perusahaan dalam Indonesia.
Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi pelaku bisnis non-PKP. Untuk itu Krisna menilai perlu dilaksanakan upaya yang mana tepat agar bisa jadi menggalakkan semakin berbagai bisnis untuk dapat menjadi usaha PKP.
“Mendorong semakin berbagai usaha untuk menjadi bidang usaha PKP harus menjadi prioritas. Perbaikan tarif PPN berarti melakukan pencabutan pajak pada subjek pajak yang tersebut selama ini telah patuh membayar pajak,” jelas Krisna, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia melanjutkan, apabila tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah total PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.
Pemerintah juga dapat menggerakkan ekstensifikasi penerimaan negara dengan meningkatkan kemudahan berusaha, menurunkan restriksi pasar, dan juga merancang ekosistem kewirausahaan yang tersebut sehat agar menggerakkan peningkatan UMKM. Krisna pun mengapresiasi jikalau pembatalan penerapan PPN 12% dilakukan.
“Pembatalan penerapan PPN 12% secara umum patut diapresiasi pada berada dalam rendahnya daya beli masyarakat, massive layoff di tempat bidang padat karya juga deflasi. Memang, negara yang tersebut mempunyai target peningkatan perekonomian yang tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya,” ucapnya.






