Haji Isam Prihatin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka KPK

JAKARTA – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam prihatin Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor jadi terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Sahbirin telah dilakukan ditetapkan sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan suap pengadaan barang kemudian jasa di area lingkungan otoritas Provinsi Kalsel.
Kuasa Hukum Haji Isam Junaidi Tirtanata menegaskan bahwa kliennya tak miliki keterkaitan apa pun dengan persoalan hukum tersebut. Dia menambahkan, tindakan hukum yang dimaksud masih tahap awal serta perlu pembuktian tambahan lanjut.
Terlebih, kata dia, muncul dugaan bahwa Sahbirin hanyalah korban pencatutan nama oleh anak buah. Selain itu, Sahbirin juga bukan berada pada lokasi ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Dia menilai belum ada hal yang dimaksud sanggup mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi itu.
“Kami prihatin menghadapi perkara yang dimaksud menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam bukan mempunyai hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang tersebut sedang ditangani KPK. Lagipula prosesnya masih berjalan kemudian belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi di dalam Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut Junaidi menuturkan bahwa tindakan hukum yang dimaksud murni perkara dugaan aksi pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menegaskan, persoalan hukum itu tidak ada ada sangkut-pautnya dengan kegiatan bisnis atau kegiatan bisnis yang mana dimiliki Haji Isam.
Dia memohon untuk tidaklah mengaitkan persoalan hukum ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. “Tidak ada hubungan keperdataan antara tindakan hukum yang dimaksud dengan klien kami,” ucapnya.
Junaidi menambahkan bahwa, Haji Isam menghormati proses hukum yang mana sedang berjalan serta mengupayakan penuh langkah-langkah KPK di menegakkan hukum. Pihaknya percaya KPK akan bertindak secara profesional juga berdasarkan bukti yang dimaksud ada.
“Dan kami sepenuhnya memperkuat upaya penegakan hukum yang tersebut transparan dan juga terukur,” imbuhnya.
Junaidi kembali menegaskan, persoalan hukum ini serupa sekali tidaklah melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. “Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang tersebut melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam bukan miliki kepentingan ataupun hubungan keperdataan dengan tindakan hukum ini,” pungkasnya.






