Kemendag: Utang minyak goreng ke pengusaha perusahaan telah dibayar 90 persen

Selama produsen menyepakati hasil verifikasi dari surveyor itu selesai, masalahnya kan mereka masih ada selisih yang digunakan harus disesuaikan
Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan utang selisih tarif atau rafaksi minyak goreng telah hampir 90 persen dibayarkan terhadap para pengusaha.
"Sudah hampir 90-an persen," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang di dalam Jakarta, Senin.
Moga menyampaikan pada waktu ini rute pembayaran rafaksi terus berjalan. Ia menyebutkan masih terdapat tujuh perusahaan lagi yang dimaksud masih menyesuaikan dengan hasil verifikasi dari PT Sucofindo.
Lebih lanjut, Moga memaparkan bahwa cepat atau lambatnya pembayaran rafaksi dipengaruhi oleh para produsen yang setuju dengan hasil verifikasi dari surveyor.
"Selama produsennya itu menyepakati hasil verifikasi dari surveyor itu selesai, masalahnya kan mereka masih ada selisih yang mana perlu disesuaikan kembali," kata Moga.
Diketahui Inisiatif Satu Harga Minyak Goreng diresmikan pada Januari 2022. Produsen minyak goreng lalu Asosiasi Pengusaha Pasar Konsumen Indonesia (Aprindo) mendapat tugas untuk jual minyak goreng murah, ke mana ketika itu nilai komoditas yang disebutkan sangat mahal.
Para produsen diminta untuk berjualan minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter, sementara itu biaya minyak goreng dalam pasaran mencapai Rp17 ribu hingga Rp20 ribu per liter.
Selisih harga jual yang dimaksud atau rafaksi akan dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022.
Total utang pemerintah terhadap entrepreneur minyak goreng mencapai Rp474 miliar, yang mana dibayarkan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Artikel ini disadur dari Kemendag: Utang minyak goreng ke pengusaha sudah dibayar 90 persen






