Bisnis

ESDM Terima 128 Aduan Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak di area Sumsel

JAKARTA – Kementerian Energi serta Narasumber Daya Mineral (ESDM) menerima 128 aduan perkara perihal pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di tempat Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral juga Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan bilangan bulat laporan tambang ilegal yang dimaksud didapatkan berdasarkan laporan kepolisian juga keterangan ahli dari perkara PETI. Untuk lokasi tambang ilegal itu tersebar di tempat beberapa orang wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Bengkulu.

“Ini adalah data PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada dalam PETI, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, lalu lain sebagainya,” jelas Tri di rapat kerja Komisi XII DPR, Selasa (12/11/2024).

Secara rinci Tri menyebutkan, pertambangan ilegal di area Aceh sendiri mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, lalu Kalimantan Selatan 2 laporan.

Kemudian, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan juga Maluku 1 laporan. Lalu, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, serta Sumatra Utara 12 laporan.

Lebih lanjut Tri menuturkan pihaknya memiliki 3 solusi penyelesaian kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Terkait dengan penyelesaian kegiatan illegal mining, kita ada 3 (cara), yaitu kita membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu Sistem Pengetahuan Mineral juga Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA). Apabila perusahaan itu tidak ada berizin, kemudian tiada mempunyai stok, maka perusahaan itu bukan bisa saja melakukan penjualan,” terangnya.

Kedua, melakukan formalisasi. Tri menjelaskan bahwa formalisasi dijalankan untuk area kegiatan pertambangan ilegal yang mana memenuhi persyaratan agar dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUJP).

“Dan terakhir, kita lakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di dalam Kementerian ESDM. Ini adalah kami berdasarkan pada awal kami ada perpres ya, perpres yang baru tentang tata kelola organisasi dalam Kementerian ESDM,” jelasnya.

“Gakkum yang digunakan kemungkinan besar di waktu yang tersebut tidak ada terlalu lama akan segera ada di dalam Kementerian ESDM,” pungkas Tri.

Related Articles

Back to top button
924943923922941940942914961932938939963964965931935954915916917907925919948949950936952959944955957945946947909920927933906960918929956913926937912930934905953958921951962908910911lucky neko dan pengaruh tema jepang terhadap desain permainan digital mbgpragmatic play hadirkan bonus spin kreatif dengan mekanisme fleksibelpragmatic play menyajikan gameplay variatif dengan konsep menariklucky neko dan tren pengamatan pemain terhadap fitur bonus mbgsweet bonanza menganalisis sound horeg dari perspektif tren dan komunitaspola permainan yang sering diamati komunitas dan lucky neko mbgsisi lain mbg bedah mahjong ways 2 berdasarkan alasan viral di medsosstarlight princess sajikan bonus lightning 109 mode dengan sistem dinamisstarlight princess dan fitur menawan yang membentuk pengalaman pemain mbgrahasia slot online praktis agar konsistensi lebih optimalsugar rush pola runtuhan permen pada grid 7x7 sr3algoritma cerdas game online untuk mengoptimalkan performa bermain