Era Baru Pengadaan Barang serta Jasa eksekutif dengan Katalog Elektronik V6

JAKARTA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa otoritas atau LKPP kembali catatkan tren kinerja positif di upaya mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sesuai dengan prinsip pengadaan melalui implementasi serta pemanfaatan Katalog Elektronik .
Dari sisi kegiatan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik, hingga akhir 2024 total tayang hasil Katalog Elektronik Versi 6 telah terjadi mencapai 3,5 jt item yang tersebut terdiri dari 2,9 jt hasil termigrasi dan juga 615 ribu produk-produk tayang kurasi.
Di sisi lain berdasarkan total Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2024, Kepala LKPP Hendrar Prihadi atau yang mana akrab disapa Hendi mengungkapkan, bahwa belanja pemerintah Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai Rp1.259,2 triliun atau setara 108,41% dari total belanja PBJ.
Kontribusi realisasi anggaran PBJ terhadap Layanan Dalam Negeri (PDN) mencapai Rp595,66 triliun atau sebesar 90%, dan juga sumbangan PBJ terhadap Usaha Mikro Kecil juga Menengah (UMKK) mencapai Rp277,42 triliun atau 41,9%.
Pencapaian signifikan pada partisipasi PDN dan juga UMKK pada implementasi Katalog Elektronik yang dimaksud mencerminkan keseriusan LKPP dengan dengan PT Telkom Indonesia pada menggalang kemandirian sektor ekonomi nasional. Guna meningkatkan kekuatan capaian tersebut, Hendi menekankan, perlunya perubahan struktural di pengadaan barang/jasa pemerintah yang digunakan tambahan modern lalu terintegrasi, salah satunya melalui peluncuran media Katalog Elektronik Versi 6 (V6) yang telah lama diresmikan secara dengan segera oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam Istana Negara pada Selasa (10/12) lalu.
“Dengan semangat kerja identik kemudian kolaborasi semua pihak, pada satu tahun ini LKPP terus berikrar untuk menjamin bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dijalankan secara efisien, akuntabel, dan juga bebas dari praktik korupsi. Tentunya dengan kinerja yang tersebut luar biasa ini, semakin menggerakkan LKPP untuk terus melaju kencang ciptakan pengadaan yang tersebut semakin berintegritas,” ungkap Hendi.
Mendorong hal tersebut, Kepala LKPP sudah mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 (SE Kepala LKPP No. 9/2024) tentang Realisasi Katalog Elektronik Versi 6 yang tersebut mewajibkan pengaplikasian belanja barang/jasa pada Katalog Elektronik V6. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, bertujuan menjamin seluruh proses e-Purchasing berjalan optimal, termasuk penyediaan mekanisme pembayaran.
Peluncuran Katalog Elektronik V6 tak hanya sekali menjadi bukti nyata komitmen LKPP sama-sama PT Telkom Indonesia Tbk, Kementerian Keuangan, kemudian Kementerian Dalam Negeri pada perubahan fundamental digital PBJ, tetapi juga menghadirkan perubahan untuk mempermudah pelaku UMKK pada proses pembayaran. Rangkaian ini telah terjadi dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Program Keuangan Taraf Instansi (SAKTI) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) kemudian Sistem Data Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggerakkan pemerintah area (Pemda) mempercepat penyelenggaraan PBJ melalui Katalog Elektronik Versi 6 (V6). Upaya ini merupakan langkah strategis guna menyokong pertumbuhan sektor ekonomi melalui peningkatan pengaplikasian barang di negeri maupun produk-produk mikro, usaha kecil kemudian koperasi.






