Bisnis

Harga Jual Rokok Eceran Naik, Begini Prospek Bisnis Gudang Garam, Sampoerna hingga Wismilak

JAKARTA – Memasuki akhir 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan dua regulasi yakni PMK 96/2024 serta PMK 97/2024, yang mengatur cukai juga tarif jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025. PMK yang disebutkan mengatur tidaklah akan ada kenaikan tarif cukai pada tahun 2025.

Sebaliknya, pemerintah akan meningkatkan HJE rokok dengan implementasi mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diyakini mampu menghurangi praktik downtrading, alias fenomena ketika konsumen beralih ke produk-produk rokok yang digunakan lebih lanjut tidak mahal Selain itu, upaya pemerintah ini juga dinilai dapat menjaga keberlanjutan sektor tenaga kerja, juga menekan konsumsi rokok akibat nilai tukar jual yang mana lebih banyak tinggi. Keputusan ini diproyeksikan akan menghadirkan inovasi signifikan bagi lapangan usaha tembakau, termasuk saham emiten rokok terkemuka pada Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), juga PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).

Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) 2025

Berdasarkan riset CGS International Sekuritas Indonesia, HJE sigaret kretek mesin (SKM) mengalami kenaikan sebesar 5,1 persen untuk tier-1, lalu 7,6 persen untuk tier-2. Sementara itu, HJE sigaret putih mesin (SPM) berkembang 4,8 persen untuk tier-1, lalu 6,8 persen untuk tier-2. Adapun HJE sigaret kretek tangan (SKT) naik lebih tinggi signifikan, yakni 9,6-10 persen untuk tier-1, 15 persen untuk tier-2, lalu 18,6 persen untuk tier-3.

Khusus rokok elektrik, kenaikan HJE ditetapkan sebesar 6 persen, dengan sistem open liquid mencapai 22 persen, dan juga closed liquid sebesar 6 persen. Angka CGS mencatatkan perusahaan rokok secara historis mampu mempertahankan gross margin dia walaupun semata-mata meninggal tarif jual rata-rata (ASP) mereka.

“Kenaikan semata-mata sebesar 2 sampai 3 persen pada tahun tanpa kenaikan cukai,” tulis riset yang dikeluarkan oleh analis CGS, Jason Chandra, serta Elizabeth Noviana pada 13 Desember 2024.

Namun, meskipun ada peluang menjaga margin laba, tantangan utama emiten rokok adalah lemahnya daya beli masyarakat, yang mana berpotensi menekan jumlah pelanggan di tempat 2025.

Rating Sektoral

Meski langkah pemerintah meninggal HJE tanpa meninggikan cukai dinilai positif untuk menjaga stabilitas industri, pelemahan daya beli warga kemudian ancaman rokok ilegal tetap saja menjadi tantangan utama.

Related Articles

Back to top button