UMP 2025 Naik 6,5%, Menko Airlangga Diperintah Prabowo Bentuk Satgas PHK

JAKARTA – Presiden RI, Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian Koordinator Sektor Perekonomian (Kemenko Perekonomian) kemudian Kementerian terkait membentuk membentuk Satuan Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja ( Satgas PHK ), menyusul kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5%.
Rencana yang dimaksud merupakan respons pemerintah terhadap peluang PHK yang digunakan diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja. Rencana ini diungkapkan Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
Menurutnya Satgas akan meninjau kemudian mengkaji fundamental setiap industri, setelahnya UMP 2025 resmi dinaikan di area level 6,5%.
“Pemerintah akan menghasilkan Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di area sana,” ujar Menko Airlangga ketika hadir di rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin pada kawasan Ibukota Indonesia Selatan, Akhir Pekan (1/12/2024).
Soal waktu pembentukan Satgas PHK, Airlangga belum merinci lebih banyak jauh. Kendati begitu, beliau menegaskan bahwa pemerintah terus memacu perkembangan kegiatan ekonomi dan juga menekan total kemiskinan di dalam Tanah Air.
“Sesuai dengan apa yang dimaksud diprogramkan oleh pemerintah, oleh Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, yaitu tekan kemiskinan juga menyokong pertumbuhan ekonomi,” paparnya.
Presiden Prabowo sebelumnya sudah ada mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Kepala Negara menyebut, kesejahteraan buruh merupakan hal penting juga terus diperjuangkan.
Upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang dimaksud penting bagi pekerja yang tersebut bekerja di area bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan keperluan hidup layak. “Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap saja memperhatikan daya saing usaha,” ucap Prabowo.






