Demi Bentuk BPI Danantara eksekutif juga DPR Kebut Pengesahan RUU BUMN

JAKARTA – eksekutif dan juga DPR berupaya menyegerakan pengesahan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) BUMN yang dimaksud akan menjadi payung hukum pembentukan Badan Pengelola Penanaman Modal (BPI) Daya Anagata Nusantara ( Danantara ). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, urgensi percepatan pengesahan ini tiada lepas dari upaya pemerintah di menguatkan sektor ekonomi nasional.
“Ya kalau urgensi, seperti tadi sudah ada saya sampaikan, memang sebenarnya kita merasa ini urgent. Karena kita ini berkejaran dengan waktu,” kata Prasetyo pada waktu ditemui di area Gedung DPR, Hari Sabtu (1/2/2025).
Prasetyo mengatakan, semakin lama proses pengesahan RUU ini, semakin besar pula prospek Indonesia kehilangan berbagai kesempatan yang dapat mendongkrak peningkatan ekonomi nasional. “Semakin kita lambat maka akan kehilangan opportunity, kesempatan-kesempatan gitu,” jelasnya.
Namun demikian, Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses tetap saja harus ditempuh sesuai prosedur. “Kita serahkan untuk teman-teman di tempat DPR,” tandasnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan beberapa pokok materi penting yang diatur di RUU, yakni meliputi pemberian kuasa atribusi untuk menteri sebagai delegasi pemerintah. Kemudian, pembangunan kemudian pembentukan BPI Danantara pada rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.
Selanjutnya penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham, serta pengawas BUMN. Serta, pengaturan koordinasi menteri kemudian badan, juga penegasan kekayaan BUMN sebagai kekayaan yang digunakan dipisahkan.






