Pengamat Kuantitas Diksi Pemulihan Menghilangkan Esensi RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Pengamat Hukum kemudian Politik Pieter C Zukifli menilai penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan sanggup menghurangi semangat tegas yang digunakan ingin disampaikan dari RUU Perampasan Aset . Dalam analisisnya, Pieter mengingatkan RUU yang dimaksud justru dapat kehilangan esensinya apabila DPR hanya saja berfokus pada istilah.
“Jelas belaka pembaharuan ini mengakibatkan pertanyaan mendasar, apakah pembaharuan kata ini hanyalah perihal linguistik, atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?” kata Pieter Zulkifli di keterangannya untuk wartawan, Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Pieter menyinggung masalah tidaklah sejalannya sikap parlemen dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut. Salah satunya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang digunakan menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.
Supratman juga menyatakan usulan inovasi kata perampasan menjadi pemulihan masih menanti kajian mendalam. Dalam pandangannya, penyelenggaraan istilah yang tersebut tepat sangat penting akibat berpengaruh pada pemahaman lalu penerapan undang-undang di memberantas korupsi di dalam Indonesia.
Supratman bahkan menegaskan perlunya diskusi mendalam sebelum RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Di sisi lain, parlemen pada beberapa kesempatan mengungkap alasan ingin mengubah diksi dari RUU tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan perasaan khawatir bahwa kata perampasan mempunyai konotasi yang dimaksud kurang baik di konteks hukum di area Indonesia. Doli mencatat bahwa di United Nations Convention against Corruption (UNCAC), istilah yang dimaksud digunakan adalah ‘stolen asset recovery’ yang tersebut diterjemahkan sebagai pemulihan aset.
Menurutnya, istilah pemulihan lebih lanjut merefleksikan niat baik daripada perampasan yang dimaksud bisa jadi dianggap ofensif. Namun, pembaharuan ini mendapat kritik tajam dari banyak kalangan, misalnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dia menganggap pergantian diksi sanggup menurunkan ruh perjuangan RUU ini di memberantas korupsi.
Menurut Novel, polemik ini menyentuh sisi penting dari tujuan RUU Perampasan Aset, yaitu memberantas korupsi melalui pengambilalihan harta kekayaan yang mana tak sah. Dia menegaskan bahwa undang-undang ini seharusnya tak sekadar mengandalkan istilah, melainkan memperjelas perlunya memasukkan konsep illicit enrichment, dalam mana peningkatan harta yang mana tak dapat dijelaskan asalnya harus dirampas demi kepentingan negara.
Merespons silang pendapat itu, Pieter Zulkifli menerangkan jikalau illicit enrichment atau peningkatan kekayaan ilegal merupakan elemen penting di pemberantasan korupsi. Menurutnya, UNCAC sendiri mengamanatkan pengaturan perihal illicit enrichment yang digunakan memungkinkan penyitaan aset yang diperoleh secara ilegal.






