Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku pada 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?

JAKARTA – pemerintahan berencana menerapkan cukai minuman berpemanis di kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan otoritas dan juga Peraturan Menteri Keuangan.
Di mana, peraturan teknis yang disebutkan akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang mana akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tak akan dengan segera dikenakan untuk semua minuman yang dimaksud termasuk pada kelompok MBDK. otoritas sendiri berusaha mencapai penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis pada kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelahnya pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai yang disebutkan sanggup belaka diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan komoditas sejenis yang lebih banyak rendah gula (less sugar) serta perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke pada nilai tukar jual produk,” kata Edi di risetnya, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan yang disebutkan diperkirakan akan berdampak segera pada beberapa jumlah emiten , teristimewa perusahaan yang tersebut berfokus pada jualan hasil minuman.
Mulai dari PT Indofood CBP Berhasil Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Berhasil Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu kemudian Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) dan juga PT Kino Indonesia Tbk (KINO).
Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang mempunyai komoditas terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, disertai oleh PT Industri Jamu juga Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang memiliki eksposur sekitar 15–20% pendapatan.
Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 lalu akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan yang dimaksud berbeda dengan rancangan yang mana beredar sebelumnya, pada mana tarif cukai MBDK yang digunakan dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK di area negara–negara Asia Tenggara.
Wacana cukai MBDK pada September 2024 yang disebutkan tiada mencantumkan kriteria produk-produk MBDK yang akan dikenakan cukai. Namun, pada rancangan sebelumnya, produk-produk MBDK yang mana dipungut cukai yakni, komoditas MBDK tanpa material tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih lanjut dari 6 gram per 100 ml juga item MBDK yang mana mengandung unsur tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan di kadar berapa pun.






