11 Poin Penting RUU BUMN, Atur Kekuasaan Menteri hingga Pendirian BPI Danantara

JAKARTA – Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) disahkan menjadi UU di Sidang Paripurna yang tersebut akan datang. Setidaknya ada 11 poin utama substansi pembaharuan di Daftar Inventaris Tantangan (DIM) RUU BUMN yang mana siap disahkan.
Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya hanya saja badan perniagaan yang digunakan sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang digunakan dimiliki negara republik Indonesia.
Kedua, mengatur perihal definisi anak bisnis yang digunakan sebelumnya belum diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak bisnis BUMN adalah anak perusahaan BUMN lalu turunannya yang dimaksud didirikan oleh BUMN pada rangka memenuhi kepentingan perniagaan BUMN.
Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang digunakan melaksanakan tugas pemerintahan di area bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur di RUU BUMN.
Holding Penanaman Modal adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia lalu Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN dan juga tugas lain yang digunakan ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang digunakan seluruh modalnya dimiliki oleh Negara serta Badan yang digunakan mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan juga kegiatan bidang usaha lainnya.
Keempat, pengaturan mengenai business judgement rule atau aturan yang dimaksud menyangkut masalah pemeliharaan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur tentang pengelolaan aset BUMN yang digunakan sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang mana diatur di RUU BUMN yang tersebut baru.
Keenam, aturan tentang rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan di pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari warga setempat. Hal ini diatur pada Bab IX tentang Informan Daya Manusia.






