Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Begini

JAKARTA – Cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas menjadi pertanyaan yang berbagai dilontarkan masyarakat. Terlebih di tempat sedang kabar segera diterapkannya sistem tilang elektronik baru di area berbagai area Tanah Air.
Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, pihak terkait sudah ada meluncurkan sistem tilang baru bernama Cakra Presisi. Dalam penggunaannya, sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas menerima surat tilang via WhatsApp.
Menariknya, surat tilang yang disebutkan kabarnya akan segera muncul pada waktu satu menit pasca seseorang melakukan pelanggaran. Jadi, misalnya Anda terbukti melanggar lalu lintas, nantinya akan dikirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui WhatsApp.
Lalu, bagaimana cara polisi bisa saja mengetahui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas? Berikut ini penjelasannya yang sanggup disimak.
Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sebelumnya telah terjadi menjelaskan beberapa informasi terkait sistem tilang elektronik baru bertajuk Cakra Presisi. Di antaranya beliau juga menyinggung persoalan cara pihak kepolisian mengetahui nomor WhatsApp pelanggar.
Bukan dikarenakan disadap, polisi mampu mengetahui nomor pelanggar sebab penduduk sebelumnya telah lama mencantumkan nomor ponsel ketika proses pendaftaran STNK. Dari situ juga mampu diketahui mengenai akun WhatsApp yang tersebut terhubung.
“Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan kan wajib mencantumkan nomor ponselnya ketika proses daftar STNK,” kata Ono, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa penduduk tidak ada perlu khawatir perihal prospek penipuan yang tersebut mengatasnamakan mereka. Pasalnya, akun WhatsApp kepolisian telah lama mendapat centang biru.
Sasaran Tilang Elektronik yang tersebut Dikirim Notifikasi ke WhatsApp
Lebih jauh, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan sedikitnya ada sepuluhan sasaran penilangan elektronik yang dimaksud dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi mobile WhatsApp atau Cakra Presisi. Berikut dalam antaranya:
– Pelanggaran ganjil genap
– Pelanggaran marka kemudian rambu jalan
– Pelanggaran batas kecepatan
– Menerobos lampu merah
– Melawan arus
– Tidak menggunakan helm
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Menggunakan ponsel pada waktu berkendara
– Menggunakan pelat nomor palsu
– Menerobos jalur Bus Transjakarta
Demikian ulasan mengenai cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. Semoga bermanfaat.






