Biaya Pajak Honda City Semua Tahun Pembiayan juga Model

JAKARTA – Biaya pajak Honda City harus ketahui sebelum sebelum Anda memutuskan untuk membelinya. Dan untuk mobil bekas, anda harus bersiap untuk melakukan balik nama mobil Honda City ini, supaya proses pajak tahunan tambahan mudah.
Pajak kendaraan itu sendiri terbagi menjadi dua waktu, yakni tahunan kemudian juga setiap 5 tahun sekali, sesuai dengan Peraturan pemerintahan tentang alat transportasi yang mana terdaftar guna memproduksi STNK Anda tetap saja berlaku.
Pada umumnya, besaran pajak mobil adalah 1,5% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Serta meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan (tarif pajak progresif).
Biaya yang disebutkan belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang digunakan dikelola oleh Jasa Raharja.
Pada setiap model mobil Honda City itu sendiri mempunyai tarif pajak yang mana tentu hanya berbeda- beda tergantung model lalu tahun pembuatannya, lantaran dua hal yang disebutkan berpengaruh terhadap Kuantitas Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Dengan begitu Honda City keluaran lama telah pasti mempunyai pajak tambahan tidak mahal daripada Honda City keluaran terbaru, oleh sebab itu tarif jual kendaraannya pun juga berbeda.
Biaya Pajak Honda City dari semua tahun pembuatan serta model dari situs resmi Samsat:
Honda City E 1.5 CVT
2020 Rp5.289.000
2021 Rp5.350.000
2022 Rp5.658.000
2023 Rp5.801.500
City 1.5L S(AS) AT






