Berperan pada Rencana Asta Cita, pemerintahan Diminta Lindungi IHT

JAKARTA – Ketua Umum Warga Pemangku Kretek Indonesia (MPKI), Homaidi berpendapat, kedaulatan petani tembakau dan juga cengkih diganggu secara sistematis melalui intervensi legislasi. Di antaranya melalui item hukum PP Nomor 28 Tahun 2024 Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif yang digunakan termuat di Pasal 429-463 juga aturan turunannya (Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan).
“Pemerintah ditekan untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mana merupakan representasi kekuatan global yang tersebut merongrong kedaulatan bangsa,” kata Homaidi dihubungi di area Jakarta, Selasa (14/01/2025).
Ia menjelaskan, PP 28/2024 di area antaranya mengatur pembatasan TAR serta nikotin, melarang substansi tambahan, lalu penyeragaman kemasan yang digunakan tak cocok diterapkan dalam Indonesia yang digunakan miliki barang khas seperti kretek. “Dengan pelarangan material tambahan, akan memproduksi petani tembakau serta cengkih menjadi tidaklah terserap hasil panennya,” ujar Homaidi.
Menurutnya, Indonesia miliki alasan kuat untuk tidak ada meratifikasi FCTC. Pertama, Indonesia miliki kepentingan yang besar terhadap komoditas tembakau lalu produk-produk hasil tembakau.
“Pendapatan negara yang tersebut dipungut dari CHT tiap tahun banyak triliunan, lalu tahun 2024 realisasi CHT sebesar Rp216,9 triliun,” ujar Homaidi.
Kedua, sektor kretek merupakan lapangan usaha yang memberikan faedah besar bagi rakyat Indonesia. Industri ini memiliki peran strategis baik dari sisi penerimaan negara maupun tenaga kerja dikarenakan mampu menerima lebih tinggi dari 6 jt orang.
“Bisa kita bayangkan begitu besarnya orang yang terlibat pada sektor bidang kretek ini juga menggantungkan hidupnya dari sektor lapangan usaha hasil tembakau,” imbuhnya.
Kepala Kajian kemudian Advokasi MPKI Agus Surono menambahkan, sektor kretek sudah ada seharusnya mendapatkan pemeliharaan nyata dari pemerintah. Hal itu sejalan dengan visi misi Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto yang dimaksud ingin memacu kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, meningkatkan lapangan kerja yang dimaksud berkualitas, menggalakkan kewirausahaan untuk keadilan sektor ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.
MPKI memberikan tiga rekomendasi urgen bagi pemerintah demi pemeliharaan sektor kretek nasional. Pertama, perlu melakukan rembuk bersatu dengan berbagai pemangku kepentingan secara berkesinambungan di rangka menentukan roadmap kebijakan IHT ke depan.
“Roadmap ini diharapkan bisa jadi menjadi desain kebijakan yang digunakan menjadi penengah bagi berbagai kepentingan yang mana ada lalu memberi kepastian bagi pelaku perniagaan di tempat sektor tembakau,” kata Agus Surono.
Kedua, menolak semua bentuk intervensi untuk pemerintah untuk mengaksesi FCTC. Saat ini klausul FCTC telah lama menginfiltrasi melalui beberapa regulasi atau kebijakan pemerintah yang mengancam kedaulatan nasional. Ketiga, melindungi sektor kretek nasional dari semua bentuk aksi kemudian konspirasi dari mana pun yang dimaksud berupaya menghancurkan kedaulatan kretek nasional.
“Kretek adalah salah satu budaya Indonesia yang mana asli (iconic) dan juga tiada dimiliki negara lainnya. Sebagai warisan budaya Indonesia, telah selayaknya kita melestarikan kretek menjadi budaya bangsa,” kata Agus Surono.






