Hasil Sidang MK: Willy Yoseph-Habib Ismail Cabut Gugatan Sengketa pemilihan kepala daerah 2024

JAKARTA – Pasangan calon gubernur (cagub) juga perwakilan gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Willy Midel Yoseph lalu Habib Ismail bin Yahya mencabut gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tempat Mahkamah Konsitusi (MK) hari ini.
Dalam persidangan, Willy hadir secara daring secara langsung pada aplikasi mobile zoom. Willy mencabut dengan segera perkara Nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah 2024.
Persidangan yang disebutkan diketuai Arief Hidayat sebagai Hakim Panel III, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur lalu Enny Nurbaningsih. Sedangkan Kuasa Hukum Willy Yoseph/Habib Ismail yang mana hadir adalah Rahmadi G Lentam.
“Di zoom hadir?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat mengkonfirmasi penampilan Willy.
“Siap hadir Pak Hakim Yang Mulia,” jawab Willy.
“Betul permohonan perkara 269 dicabut?” tanya Hakim Arief Hidayat mengkonfirmasi.
“Betul Pak Hakim,” jawab Politikus Partai Nasdem itu.
Selanjutnya, Hakim Arief Hidayat bertanya terhadap Willy, masalah tandatangan surat pencabutan yang digunakan ditandatangani oleh Willy Midel juga Habib Ismail yang disampaikan ke MK.
“Ini betul yang mana memberi surat pencabutan kedua orang tanda tangan semua?” tanya Hakim Arief Hidayat.






