Teknologi

Australia Siapkan RUU Larangan Anak pada Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos

SIDNEY – Awal Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang mana akan melarang penyelenggaraan media sosial oleh individu di tempat bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.

RUU ini akan diajukan tahun ini serta diharapkan mulai berlaku setahun pasca disetujui oleh parlemen. Industri Media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, dan juga YouTube akan terkena dampak larangan ini.

Albanese menyatakan, langkah yang disebutkan diambil dikarenakan media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak lalu ia bertekad menghentikannya.

RUU yang disebutkan akan diajukan tahun ini juga akan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen.

Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang mana melarang pemanfaatan media sosial pada kalangan anak di area bawah umur di dalam dunia.

Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.

Menurut Albanese, langkah yang dimaksud diambil dikarenakan “media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak lalu beliau akan menghentikannya untuk melanjutkannya”.

Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X serta YouTube akan terpengaruh.

Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan jika Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga mempunyai undang-undang yang melarang penyelenggaraan media sosial oleh anak di area bawah umur namun terdapat relaksasi bagi dia yang digunakan miliki izin orang tua.

Related Articles

Back to top button