PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok

JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura menegaskan bahwa belanja keinginan sehari-hari di area warung serta supermarket tidaklah terpengaruhkenaikan PPN 12%.
Prita menjelaskan, tiada terpengaruhnya permintaan sehari-hari dengan kenaikan PPN hal yang disebutkan menjadi kado awal tahun ini yang dimaksud diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Bisa dipastikan tiada ada kenaikan di tempat barang keperluan pokok kemudian sehari-hari. Hal ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab ramalan serta keraguan yang ada,” kata Prita pada keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Prita menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan konsistensi untuk menerapkan kenaikan PPN 12% pada barang mewah saja.
“Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengungkapkan bahwa PPN semata-mata dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang tersebut persis sama,” jelasnya.
Prita mengungkapkan bahwa terkait barang mewah yang mana dikenakan PPN yang disebutkan sudah ada diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2023 kemudian PMK No 42 tahun 2022 telah sangat jelas.
“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai pada menghadapi 30 M, balon udara yang dimaksud mampu dikendalikan, pesawat udara lalu private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, kemudian mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap saja dengan tarif PPN 11% seperti semula,” kata Prita.






