Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Barang Ilegal Menjamur

JAKARTA – Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya hasil rokok ilegal yang tersebut tersebar pada masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.
Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang dimaksud sebelumnya ada di tempat lingkup bidang tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan kemudian Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menyelenggarakan unjuk rasa di tempat Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
“Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, ketika ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal sebab setiap tahun cukai naik kemudian produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang akhirnya yang mana tumbuh adalah rokok ilegal,” kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang mana ditempuh pihaknya pada memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang digunakan terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 dan juga Rancangan Permenkes.
Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang menimbulkan lapangan usaha rokok beserta usaha rakyat yang terkait di area dalamnya akan semakin terancam. sebabnya ketika ini cuma bidang rokok sudah ada terlalu sejumlah tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto di aturan yang disebutkan terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang dimaksud penuh kejanggalan.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang di area jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang digunakan diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi ketika massa melakukan aksi.
Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh pada menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
“Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi serta akan melibatkan bapak ibu di penyusunan RPMK yang mana mana yang digunakan terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini bukanlah janji tapi ini akan kita laksanakan,” katanya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Sudarto menyatakan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang digunakan dibuat untuk meninjau reaksi rakyat maupun lapangan usaha rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan perdagangan lalu iklan rokok nantinya akan ada pembahasan tambahan lanjut.






