Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Pencairan Manfaat Makin Lama

JAKARTA – Kemampuan perusahaan jadi sorotan usai pemerintah mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun dan juga berlaku di tempat 2025. Dengan masa kerja karyawan yang dimaksud tiada lagi produktif ini perlu diperhitungkan akibat berpotensi buruk bagi performa perusahaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, usia pensiun pekerja ditentukan masing-masing perusahaan mengacu pada perjanjian kerja bersama. Sehingga masa pensiu karyawan perusahaan cukup variatif.
“Penetapan (masa pensiun) ada 55 tahun, ada yang digunakan 56 tahun, 57 tahun, serta sebagainya,” ujar Timboel ketika dihubungi, SINDOnews, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Menurut beliau pada Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) atau regulasi operasional bukan menetapkan usia pensiun pekerja swasta di dalam perusahaan. Artinya, semuanya diserahkan untuk peraturan perusahaan. Sebab itu, usia pensiun menjadi 59 tahun diyakini Timboel tak berdampak buruk bagi kinerja serta industri perusahaan.
“Sebenarnya bukan ada dampak bagi perusahaan. Tapi bagi pekerja yang digunakan pensiun ada, yaitu semakin lama mengawaitu mendapat kegunaan pensiun,” jelasnya.
Sekalipun begitu, beliau tak menafikan bahwa ada persoalan. Terutama, pekerja yang digunakan memasuki usia pensiun di tempat perusahaan tiada otomatis mendapat faedah pensiun bulan berikutnya.
Justru, merekan harus mengantisipasi waktu yang lumayan lama dari usia pensiun berdasarkan ketentuan perusahaan. “Akan ada jeda yang cukup lama,” beber dia.
Sebagai perumpamaan, di tempat tahun ini pekerja A pensiun di area usia 56 tahun, sesuai peraturan perusahaannya, maka pekerja A akan menanti 3 tahun untuk mendapat faedah pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan lantaran usia mendapat khasiat pensiun di area 2025 59 tahun.






