Negara-negara Arab Kutuk Langkah negeri Israel Blokir Bantuan ke Daerah Gaza pada waktu Periode Ramadan

GAZA – Negara-negara Arab mengutuk keras langkah tanah Israel untuk menghentikan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Jalur Kawasan Gaza sebagai pelanggaran mencolok terhadap perjanjian gencatan senjata dengan pergerakan perlawanan gerakan Hamas Palestina juga hukum internasional.
“Kerajaan Arab Saudi mengutuk lalu mengecam langkah rezim pendudukan tanah Israel untuk menghentikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, menggunakannya sebagai alat pemerasan kemudian hukuman kolektif,” kata Kementerian Luar Negeri Saudi, dilansir Press TV.
Pernyataan itu menekankan bahwa kebijakan yang disebutkan merupakan “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional kemudian serangan segera terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional pada berada dalam krisis kemanusiaan yang mana sedang dihadapi oleh rakyat Palestina.”
Mesir juga mengecam pemblokiran negara Israel berhadapan dengan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Kawasan Gaza sebagai “pelanggaran mencolok” terhadap perjanjian gencatan senjata Gaza.
Kementerian Luar Negeri Mesir menyatakan pada sebuah pernyataan bahwa dia “mengutuk keras kebijakan tanah Israel untuk memblokir bantuan kemanusiaan juga menyembunyikan penyeberangan yang mana digunakan untuk upaya bantuan.”
Kementerian yang disebutkan menegaskan bahwa “tindakan ini secara terang-terangan melanggar perjanjian gencatan senjata, hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa Keempat, dan juga semua prinsip agama.”
Konvensi Jenewa Keempat, yang digunakan diadopsi pada tahun 1949 pasca Perang Bumi II, berpusat pada pemberian proteksi terhadap warga sipil, termasuk di area wilayah yang dimaksud diduduki.
Kepala bantuan PBB menyatakan tindakan tanah Israel untuk menghentikan bantuan Daerah Gaza “mengkhawatirkan”
Beberapa badan bantuan PBB telah lama memberi peringatan bahwa blokade negeri Israel terhadap bantuan Daerah Gaza merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Mesir menekankan bahwa “tidak ada pembenaran, kondisi, atau alasan yang tersebut mengizinkan pengaplikasian kelaparan juga pengepungan sebagai senjata terhadap warga sipil yang tersebut tidak ada bersalah, khususnya selama [bulan puasa umat Islam] Ramadan.”






