Aksi Aliansi Inisiatif Tutup Toba Pulp Lestari pada Pengadilan Tinggi Medan, Hal ini 3 Tuntutan Mereka

Jakarta – Aliansi Inisiatif Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) kembali adakan aksi melawan persoalan hukum penangkapan Ketua Komunitas Warga Adat Ompu Umbak Siallagan di Sumatera Utara, Sorbatua Siallagan, 65 tahun. Aksi ini diselenggarakan pada halaman Pengadilan Tinggi Medan, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dimulai pada 10.00 WIB, ketika itu, Ketua Aliansi Publik Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak Jhontoni Tarihoran menyampaikan tujuan kedatangan mereka itu agar dapat bertemu hakim atau pewakilan Pengadilan Tinggi Medan untuk menangani banding yang tersebut diajukan Sorbatua Siallagan dengan bijaksana. Mengingat sudah dibacakannya Surat Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN pada 14 Agustus 2024 dengan dakwaan pembakaran eucalyptus milik PT Toba Pulp Lestari (PT. TPL).
Dalam surat putusan pengadilan yang dimaksud diputuskan bahwa Sorbatua terbukti bersalah melawan tindakan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak ada sah. Alhasil, adapun jatuhan hukuman yang dimaksud ditetapkan adalah pidana penjara pada Sorbatua selama dua tahun, denda berjumlah Simbol Rupiah 1 miliar, subsider enam bulan.
“Karena kami rakyat adat sebanding sekali bukan mempunyai ketenangan pada Sumatera Utara ini. Sebentar lagi kita menyambut momen Pilkada, tetapi apakah dia dapat mengatasi keinginan kita bersama?,” kata Jhontoni melalui orasinya.
Tempo.co melihat, kegiatan ini banyak dihadiri puluhan masyarakat sipil, menghadirkan harapan agar terjadinya pembebasan bagi Sorbatua Siallagan, sekaligus pemberhentian kriminalisasi bagi penduduk adat. Kriminalisasi dinilai terus berlangsung pada warga adat. Aksi ini juga menyinggung kejadian beberapa waktu yang dimaksud lalu, ketika Polres Simalungun telah lama keliru pada penangkapan komunitas adat Sipahoras di dalam Buntu Pangaturan, Desa Sipahoras, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Daerah Simalungun, Sumatera Utara.
Adapun massa aksi yang tergabung ke dalamnya, terdiri dari beberapa elemen organisasi mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, juga kumpulan masyarakat adat dari Wilayah Simalungun. Selama kurang lebih tinggi 1,5 jam merek yang tersebut tergabung pada aksi berganti-gantian berorasi ke hadapan polisi yang mana merapatkan barisan untuk mengondusifkan suasana aksi lalu arus tak lama kemudian lintas.
Kemudian, Humas Pengadilan Tinggi Medan John Pantas L.Tobing akhirnya turun menanggapi massa aksi. Ia berpesan agar partisipan aksi dapat diwakili oleh 5 khalayak untuk masuk di mengomunikasikan hal ini.
Jhontoni kemudian empat pendatang partisipan aksi lainnya turut membawakan beberapa berkas yang berisi surat permohonan untuk hakim Pengadilan tinggi Medan agar memberikan putusan seadil-adilnya, dengan harapan membebaskan Sorbatua Siallagan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN.
Surat permohonan yang dibawa memaparkan rasionalisasi bahwa Sorbatua Siallagan tiada bersalah. Adapun poin yang mana mendasari pernyataan tersebut, yaitu:
1. Komunitas Publik Adat Ompu Umbak Siallagan tambahan dahulu mendiami serta menjalankan wilayah adatnya secara turun temurun yang digunakan merupakan warisan nenek moyangnya daripada penampilan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Sejak 1700-an, berjauhan sebelum Negara Indonesia merdeka, Komunitas Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan telah terjadi mendiami wilayah adat Dolok Parmahanan, yang berubah nama berubah menjadi Dolok Parmonangan.
2. Sorbatua Siallagan selama ini mengatur Publik Adat Ompu Umbak Siallagan dalam Dolok Parmonangan menuntut tanah adat dari Ompu Umbak Siallagan yang digunakan berada ke Nagori Pondok Buluh, Kec. Dolok Panribuan, Kab. Simalungun yang telah lama diklaim sepihak oleh pemerintah juga diberikan izin konsesi terhadap PT Toba Pulp Lestari.
3. Adanya sengketa lahan antara Komunitas warga adat Ompu Umbak Siallagan yang dimaksud dipimpin Sorbatua Siallagan dengan PT TPL. Fakta yang tersebut terungkap di dalam persidangan terkait sengketa lahan yang dimaksud bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan (KLHK) telah dilakukan melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan hutan adat dalam lingkungan Danau Toba dengan PT. TPL satu di antaranya sengketa lahan antara rakyat Adat Ompu Umbak Siallagan dengan PT. TPL. Hal ini adalah berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan Republik Negara Indonesia Nomor SK 352/MENLHK/SETJENKUM.1/6/2021 Tentang Langkah-Langkah Penyelesaian.
Koordinator aksi Doni Wijaya Munthe terhadap Tempo.co, menegaskan bahwa aksi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Lebih lanjut Doni menjelaskan, selain untuk pembebasan Sorbatua, aksi ini juga didorong untuk terwujudnya pembuatan serta pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Warga Adat, juga Rancangan Undang-Undang (RUU) Warga Adat.
“Aksi berkelanjutan akan terus rakyat sipil juga komunitas adat jalankan, mengingat baru dilantiknya DPRD, maka selanjutnya aksi-aksi terkait dengan keperluan kemudian urgensi rakyat adat terus kami gaungkan untuk kesejahteraan penduduk adat agar terhindar dari kriminalisasi,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Aksi Aliansi Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari di Pengadilan Tinggi Medan, Ini 3 Tuntutan Mereka






