Ahli Angka Putusan Banding Harvey Moeis serta Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice

JAKARTA – Guru Besar Area Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan putusan banding terhadap Harvey Moeis juga Helena Lim yang dimaksud lebih tinggi berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Hal ini mengingat banyak kejanggalan di pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim.
“Tidak terbukti suap kemudian bukan terbukti gratifikasi. Kerugian negara pada putusan pengadilan bukanlah kerugian nyata (actual loss), namun hukuman Harvey Moeis justru diberatkan menjadi 20 tahun penjara dan juga uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Hal ini tidak ada tepat,” kata Romli, Kamis (13/2/2025).
Menurut Romli, hukuman uang pengganti Rp420 miliar yang tersebut dibebankan terhadap Harvey Moeis tidaklah dilengkapi dengan bukti yang mana sah. Selain itu, dakwaan pemufakatan jahat antara Harvey Moeis juga terdakwa lain juga dinilai tidaklah terbukti selama persidangan.
“Dakwaan langkah pidana korupsi di perkara ini secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 bukanlah aksi pidana korupsi. Pelanggaran terhadap UU Pertambangan tiada secara tegas diatur sebagai aksi pidana korupsi,” jelas Romli.
Hukuman terhadap Harvey Moeis dinilai tidaklah proporsional. Hukuman penjara yang digunakan awalnya 6,5 tahun naik menjadi 20 tahun, sementara uang pengganti dari Rp210 miliar melonjak menjadi Rp420 miliar. “Ini menunjukkan bahwa Harvey Moeis dianggap sebagai aktor intelektual, padahal fakta persidangan membuktikan sebaliknya,” ujar Romli.
Perancang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menilai Harvey Moeis bukanlah pengurus negara maupun direksi PT Timah. Ia belaka terlibat di kontrak sewa smelter dan juga kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang tersebut notabene tidak penambang liar melainkan warisan turun-temurun.
“Harvey Moeis dijerat pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP), padahal ia tak mempunyai peran sebagai aktor intelektual,” tambah Romli.
Sementara itu, Helena Lim yang mana hanya saja berperan sebagai entrepreneur money changer dikenakan pidana tambahan berbentuk pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp900 juta.
“Helena dan juga Harvey Moeis sebanding sekali tiada mempunyai mens rea (niat jahat) untuk mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp317 triliun. Kerugian yang dimaksud belaka berdasarkan perkiraan BPKP yang mana bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, serta UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara,” papar Romli.






