DPR Sebut Rencana Kenaikan PPN 12% Masih Wacana: Pak Presiden Tak Akan Susahkan Rakyat

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menganggap rencana kenaikan PPN menjadi 12% seperti disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masih pada tahap wacana. Menurutnya, rencana kenaikan PPN itu masih nenunggu tindakan dari Presiden Prabowo Subianto.
“PPN ini kan masih wacana, masih usulan tentunya kan, itu masih dibahas pasti mengantisipasi Pak Presiden Kembali. Jadi kita tunggu belaka Pak Presiden kembali (ke Tanah Air),” kata Adies pada waktu ditemui di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Adies mengajukan permohonan untuk seluruh pihak tak berandai-andai di kenaikan PPN. Ia juga meyakini, Prabowo tak akan menyusahkan rakyat selama menjalankan roda pemerintahan ke depan.
“Kita lihat, yang dimaksud pasti kan Pak Presiden di menjalankan pemerintah selama 5 tahun, intinya kan selalu tiada akan menyusahkan rakyatnya gitu kan. Seperti itu,” tutur Adies.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun menilai, pemerintahan akan miliki dasar yang kuat bila menaikan PPN. Namun, ia mengingatkan agar langkah kenaikan PPN itu belum diambil oleh Prabowo.
“Jadi kalau pun ada kenaikan pasti akan diatur sebagaimana mestinya. Tetapi ini kan belum masih mengawaitu presiden, jadi kita tunggu cuma seperti apa nanti juga kalau pun ada kenaikan seperti apa, kan seperti itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjamin kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di dalam 2025. Kenaikan PPN 12% akan tetap saja dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di dalam berada dalam penurunan daya beli dan juga pelemahan ekonomi.
Sri Mulyani menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan tetap saja dijaga kesehatannya. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12%) dapat dijalankan, tapi dengan penjelasan yang mana baik, sehingga kita tetap memperlihatkan bisa,” ujar Sri Mulyani di rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
“APBN memang sebenarnya masih harus dijaga kesehatannnya, namun pada pada waktu yang dimaksud lain APBN itu harus berfungsi serta mampu merespons di episode global crisis financial,” sambungnya.






