Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) kemudian lalu sertifikat hak milik (SHM) yang dimaksud dibangun pagar laut misterius di tempat Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Warga Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
“Saya datang pada rangka memasukkan surat laporan resmi menghadapi dugaan korupsi di penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM dalam lahan laut utara Tangerang, yang mana populer dibangun pagar laut,” ujar Boyamin pada Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digunakan berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan juga pidana denda paling paling banyak Rp250 juta.

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang dimaksud diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang mana khusus untuk pemeriksaan administrasi.
“Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu akibat tidak ada mungkin saja bisa saja diterbitkan akibat itu di area tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang juga lahan, artinya itu telah musnah, sudah ada tidak ada mampu diterbitkan sertifikat,” tuturnya.
“Jadi, kalau diterbitkan HGB serta SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tidaklah pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB juga SHM dalam berhadapan dengan laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang dimaksud dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai dalam hitungan 263 nanti biar Kejagung meneliti,” terang Boyamin.
Guna menggalang laporannya itu, beliau menyerahkan keterangan saksi yang mana merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, serta warga Desa Teluk Naha juga bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.






