Sistem Penyelenggaraan Haji Diubah, Anggota DPR Selly Gantina: Revisi Undang-undang

JAKARTA – Langkah pemerintah mengubah sistem penyelenggaraan haji harus dihadiri oleh dengan aturan yang tersebut berlaku. Karenanya revisi Undang-undang tentang Pelaksanaan kemudian Biaya Haji diperlukan untuk menguatkan payung hukum inovasi sistem ini.
Kapoksi VIII PDI Perjuangan DPR Selly Andriany Gantina menjelaskan aturan yang dimaksud diberlakukan setelahnya pemerintah Arab Saudi mengubah aturan pelaksanaan haji dengan Indonesia. “Bila dahulu kerja samanya antarpemerintah (goverment to goverment), namun sekarang perubahannya menjadi usaha (business to business). Karena itu kita harus mengikuti sesuai sistem ini,” terang Selly, Rabu (13/11/2024).
Selly menuturkan Ketua DPR Puan Maharani memberi amanat mengawal aturan baru itu terlebih setelahnya pergi dari Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji namun rupanya belum eksisting yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji juga Umrah dan juga Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum senapas dengan Perpres tersebut, sehingga diperlukan revisi pada rangka menyempurnakan sistem hukum terkait haji tersebut.
Di sisi lain di aturan itu diperlukan aturan baku mengikat tentang Keseriusan eksekutif Arab Saudi tentang penyerahan tanah seluas 50 hektare dengan konsesi selama 100 tahun. “Ini menggalang pendirian Kampung Haji yang digunakan digagas oleh Presiden Prabowo Subianto harus masuk,” tuturnya.
Selain itu, aturan ini meningkatkan kekuatan landasan hukum sebagaimana amanat Pansus Hak Angket Haji lalu terbentuknya Badan Penyelenggara Haji oleh Presiden Prabowo Subianto. Sehingga diharapkan mampu menjawab permintaan hukum dan juga menyamakan Paradigma Haji di dalam Arab lalu Indonesia dan juga meningkatkan kualitas pelayanan kemudian memverifikasi transparansi dan juga akuntabilitas pengelolaan dana haji.
“Kami di area Fraksi PDI Perjuangan merasa bahwa perbaikan menyeluruh pada pengelolaan haji sangat diperlukan. Undang-undang yang digunakan ada pada waktu ini masih belum cukup responsif terhadap permasalahan pada lapangan, khususnya terkait pengelolaan dana dan juga infrastruktur untuk jemaah. Revisi ini sebaiknya menjadi prioritas di Prolegnas, agar pelayanan haji yang tersebut lebih tinggi berkualitas segera sanggup terwujud,” tambah Selly.
Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun berbagai menuai kritik dari warga terhadap pemerintahan yang tersebut berpuncak pada tahun 2024 dimana DPR RI akhirnya bersikap untuk membentuk Hak Angket Pansus Haji.
Dalam prosesnya banyak perbaikan yang dimaksud direkomendasikan oleh Pansus agar penyelenggaraan Ibadah Haji semakin baik kedepannya khususnya mengenai transparansi anggaran kemudian kuota haji.






