DKP DIY sebut mulai banyak warga sukarela serahkan ikan predator

Beberapa bulan ini kami banyak menerima penyerahan ikan-ikan Aligator dari masyarakat, khususnya di mana kemarin ada menyebar yang tersebut di Malang
Yogyakarta – Dinas Kelautan juga Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengutarakan mulai banyak menerima penyerahan bervariasi jenis ikan predator dari masyarakat menyusul persoalan hukum individu pria di dalam Malang, Jawa Timur yang mana dipenjara 5 bulan akibat memelihara ikan invasif itu.
"Beberapa bulan ini kami banyak menerima penyerahan ikan-ikan Aligator dari masyarakat, teristimewa sewaktu kemarin ada popular yang tersebut di Malang," kata Kepala Sektor Kelautan Pesisir lalu Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong dalam Yogyakarta, Senin.
Menurut Vony, DKP DIY pun telah dilakukan menyediakan tempat untuk menampung ikan-ikan predator yang diserahkan rakyat di dalam kompleks kantor itu untuk dimusnahkan.
"Boleh dibilang kayak 'fish rescue'. Jadi memang sebenarnya tempat untuk menampung ikan-ikan yang mana akan dimusnahkan," kata dia.
Pemusnahan tiap-tiap ikan berbahaya itu, dipastikan Vony, menggunakan metode khusus.
"Kalau yang ikannya besar, kami biasanya ada teknik khusus, tapi kalau ikan-ikannya kecil, kami menggunakan minyak cengkeh," ujar dia.
Menurut Vony, sejumlah 31 ekor ikan predator hasil penyerahan dari masyarakat sudah dimusnahkan pada 2024 yang mana terdiri menghadapi 28 ekor ikan jenis Aligator, 2 ekor Piranha, serta 1 ekor Arapaima.
Dia mengatakan, sosialisasi terkait larangan memelihara ikan predator untuk masyarakat sudah direalisasikan DKP DIY sejak 2023.
Larangan itu mengacu Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 19 tahun 2020 yakni larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran juga pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan, ke pada dan juga dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Ikan predator atau invasif juga dilarang dimanfaatkan sebagai hiasan, kecuali untuk keperluan penelitian.
Mengingat berat ikan predator seperti Aligator atau Arapaima yang tersebut bisa jadi mencapai banyak kilogram, menurut dia, DKP DIY siap memfasilitasi penjemputan bagi komunitas yang akan menyerukan ikan itu.
"Kadang-kadang kan dia ikannya terlalu besar ya. Misalnya ikannya Arapaima kan biasanya udah mencapai ukuran 2-3 meter beratnya mampu 200 kg, sehingga mereka mungkin saja mengalami kesulitan," ujar dia.
Vony berharap semakin sejumlah penduduk yang dimaksud tergerak mengemukakan ikan yang dimaksud dikarenakan jikalau lepas ke perairan umum akan mengancam habitat ikan di dalam wilayah ini.
Dia menjamin apabila rakyat memaparkan secara sukarela tiada akan mendapatkan sanksi atau hukuman.
"Kalau ada, serahkan pada kami. Kalau memang sebenarnya kesulitan di menangani ikan yang tersebut telah besar, nanti boleh kami bantu. Kami akan datang untuk kami musnahkan pada kantor," kata dia.
Selain ke Malang, Jatim, menurut Vony, di DIY juga sudah ada ada tiga warga yang mana dijatuhi hukuman penjara satu hingga dua bulan pada 2024 lantaran terbukti memelihara lalu mengirimkan ikan itu.
Artikel ini disadur dari DKP DIY sebut mulai banyak warga sukarela serahkan ikan predator






