Mahfud MD Sebut Wajar Publik Menganggap Tom Lembong Dikriminalisasi

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, dan juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini penetapan terdakwa terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memenuhi unsur pidana korupsi. Namun Mahfud mewajarkan adanya opini rakyat yang mana menyampaikan Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi.
Mahfud menjelaskan, pada persoalan hukum korupsi ini tak perlu ada aliran dana yang digunakan masuk dengan segera ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang digunakan perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain hingga perusahaan-perusahaan.
“Di di hukum korupsi itu tidak ada harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidak ada wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” kata Mahfud pada Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Unsur kedua yang harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang mana sudah pernah ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat menciptakan kerugian negara.
“Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang tersebut telah ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara berhadapan dengan itu semua berapa. Kalau itu enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah ada terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” sambungnya.
Kendati menilai penetapan terdakwa Tom Lembong telah lama sesuai, Mahfud tetap memperlihatkan mewajarkan adanya opini rakyat yang menilai Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi. Sebab menurutnya, hal yang mana mirip dijalankan menteri-menteri perdagangan lainnya setelahnya Tom Lembong. Bahkan menurutnya, kebijakan di dalam pascaera Tom Lembong dilaksanakan lebih banyak besar.
“Ada Lukota, ada Agus Suparmanto, ada Mendag Luthfi kemudian ada Zulkifli Hasan, itu kan. Mestinya kan mulai dari di tempat ini (terbaru), kenapa mulai dari yang dimaksud jauh. Nah itu kenapa orang menganggap itu kriminalisasi dikarenakan politik. Tentu itu analisis yang tersebut wajar saja. Mungkin (memang) tidak ada ada kriminalisasi, tapi ini tolong dong dijawab kata masyarakat,” tandasnya.





