Google ajukan banding putusan KPPU tentang sistem pembayaran Google Play

Ibukota – Organisasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang tersebut dinilai mengandung berbagai ketidakakuratan faktual tentang sistem yang dimaksud dan juga mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding berhadapan dengan putusan tersebut, yang dimaksud didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang perekonomian aplikasi mobile serta cara kerja industri kami," kata perusahaan di pernyataan resmi di blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah biosfer terbuka juga Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan perangkat lunak dalam Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi rakyat Negara Indonesia untuk menemukan kemudian mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan banyak pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko perangkat lunak pihak ketiga juga unduhan secara langsung dari platform web para pengembang.
"Apple App Store dan juga beragam toko program pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara dia menjalankan Play Store telah lama memperkuat sistem ekologi program yang dimaksud segar kemudian kompetitif di dalam Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU telah terjadi menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk memperkuat biosfer ini, mengingat banyaknya layanan yang disediakan oleh Google Play. Layanan yang dimaksud dimaksud mulai dari upaya untuk mempertahankan keamanan Android kemudian Play, distribusi aplikasi, hingga alat juga pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang tersebut menyediakan jaringan pembayaran yang dimaksud konsisten, aman, lalu terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan, yang tersebut terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang dimaksud mengedarkan konten digital di program mereka, sebagian besar memenuhi kriteria untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model bidang usaha kami menggerakkan perubahan serta pembangunan ekonomi berkelanjutan di platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play sudah pernah menunjukkan komitmen yang mana kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah dilakukan menjawab berbagai perasaan khawatir yang dimaksud dipertimbangkan oleh KPPU, satu di antaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play dan juga memperluas metode pembayaran yang tersebut tersedia.
Disebut, Google Play menyokong banyak metode pembayaran kemudian merupakan toko perangkat lunak besar pertama yang dimaksud mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran merek sendiri. UCB telah lama tersedia untuk pengembang perangkat lunak di dalam Indonesia sejak tahun 2022, serta Indonesi di antaranya dalam antara negara pertama pada dunia yang dimaksud mendapat faedah dari kegiatan ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas acara UCB ke pengembang gim pada Indonesia. Selain itu, inisiatif percontohan UCB telah lama menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk proses yang digunakan dijalankan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa orang keberatan tambahan, diantaranya kekeliruan faktual, hambatan prosedural, juga ketidakcukupan standar bukti yang dimaksud diajukan.
"Kami mempunyai keyakinan penuh terhadap kedudukan kami lalu mendambakan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama serangkaian hukum yang mana berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play






