Nasional

eksekutif Tindak Tegas Kades yang tersebut Gunakan Dana Desa untuk Judi Online

JAKARTA – otoritas menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap kepala desa (Kades) yang dimaksud terbukti menggunakan dana desa untuk bermain judi online.

Menteri Desa kemudian Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa praktik ini tiada dapat ditoleransi dikarenakan merugikan rakyat desa.

“Tahun lalu kemudian bahkan sebelumnya, terdapat banyak temuan terkait penyalahgunaan dana desa untuk judi online. Ini adalah menjadi peringatan tegas keras bagi seluruh kepala desa agar tidaklah tergoda untuk bermain judi online dengan anggaran yang digunakan seharusnya digunakan untuk pembangunan desa,” ujar Yandri di keterangannya, hari terakhir pekan (14/3/2025).

Menurut Yandri, judi online telah dilakukan menjadi ancaman kritis bagi keuangan negara dan juga masyarakat. Selain merusak kegiatan ekonomi keluarga, praktik ini juga menciptakan ketergantungan yang mana berdampak buruk pada moral serta kesejahteraan sosial.

Oleh sebab itu, pemerintah akan bekerja identik dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan juga menindak tegas kades yang dimaksud terlibat di judi online.

“Kami sama-sama aparat penegak hukum, seperti Mabes Polri, Jaksa Agung, juga KPK, akan turun tangan apabila ada kepala desa yang bermain judi online. Hal ini tidak sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga kejahatan yang digunakan harus dihentikan agar tiada semakin merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dalam upaya menguatkan pengawasan, Yandri sudah pernah menjalin koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Kejaksaan Agung.

Related Articles

Back to top button