Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was

JAKARTA – Dorongan advokasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) oleh Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) melalui rancangan peraturan yang eksesif, seperti Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes), menyebabkan kekhawatiran. Para pelaku di area lapangan usaha tembakau , mulai dari petani, pekerja, lalu pihak terkait lainnya menilai langkah yang disebutkan berdampak negatif terhadap keberlangsungan para pekerja di tempat bidang tembakau .
FCTC yang tersebut digagas oleh Organisasi Kesejahteraan Planet (WHO) berupaya menekan konsumsi tembakau dalam dunia dengan sejumlah aturan ketat, termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging). Namun bagi berbagai pihak, aturan yang dimaksud dianggap bukan sesuai dengan kondisi sosial lalu dunia usaha di area Indonesia, di area mana tembakau merupakan bagian integral dari hidup masyarakat.
Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Muhammad Sirod mengatakan, bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok bisa jadi memunculkan dampak negatif yang mana sangat besar bagi lapangan usaha tembakau pada negeri.
“Industri tembakau ini dari hulu ke hilirnya bagus. Devisa untuk negara juga mencapai beratus-ratus triliun. Bisa dikatakan tembakau ini adalah anak bungsu yang tersebut kerap disorot, namun sebenarnya berbagai manfaatnya,” ungkapnya.
Menurutnya, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang mana diusulkan pada Rancangan Permenkes juga akan mematikan berbagai lapangan usaha terkait, salah satunya sektor percetakan kemasan. Jika bidang kemasan hilang, maka akan terjadi pengurangan lapangan kerja yang digunakan akan mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan.
Saat ini, Indonesia sedang menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang signifikan. Salah satu contoh terbaru adalah PHK massal dalam bidang tekstil, di area mana Sritex, yang dimaksud mengalami kebangkrutan, terpaksa memberhentikan lebih banyak dari 10.000 karyawan.
Selain itu, Sirod juga menegaskan bahwa tiada semua tekanan global pada konteks rokok harus ditaati oleh Indonesia. Menurutnya, ada motif perekonomian besar pada balik dorongan ratifikasi FCTC oleh negara-negara yang dimaksud tidak ada miliki lapangan usaha tembakau.
“Negara-negara yang mengupayakan FCTC miliki kepentingan besar terhadap pangsa rokok global, dan juga ini dapat merugikan negara-negara penghasil tembakau seperti Indonesia,” tegasnya.
Ancaman bagi Mata Pencaharian Jutaan Pekerja






