APJATI Minta DPR Tinjau Ulang Kenaikan Pemastian Deposito P3MI

JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( APJATI ) memohon DPR meninjau ulang rencana kenaikan jaminan perniagaan sebagai deposito bagi Korporasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI ). Kenaikan ini diatur pada revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pada Pasal 55, yang tersebut menetapkan kenaikan nilai deposito dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar atau naik 100%.
Ketua Umum APJATI Said Saleh Alwaini menilai, kebijakan ini akan memberatkan pelaku perniagaan penempatan tenaga kerja migran di area sedang situasi ekonomi global yang mana penuh ketidakpastian.
“Saat ini, bidang usaha penempatan pekerja migran tidak ada sedang pada kondisi baik. Ditambah dengan ketidakstabilan global akibat konflik Rusia-Ukraina, meningkatnya ketegangan di tempat Gaza, lalu konflik dalam Laut China Selatan, kenaikan deposito ini justru akan semakin membebani pengusaha,” ujar Said terhadap media, Hari Jumat (7/3/2025).
Dia juga mengingatkan bahwa jikalau aturan ini diterapkan, berbagai perusahaan penempatan PMI akan gulung tikar. Dampaknya, target penempatan 400.000–500.000 pekerja migran sepanjang 2025 yang digunakan dicanangkan Menteri Ketenagakerjaan Abdul Kadir Karding bisa jadi terhambat. Kebijakan ini menurutnya berpotensi menghambat acara Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan juga merugikan perekonomian nasional.
“Belum ada bukti bahwa kenaikan deposito akan menguatkan pemeliharaan PMI. Sebaliknya, kebijakan ini hanya sekali akan memperburuk situasi bagi P3MI yang sudah ada menghadapi berbagai tantangan regulasi serta bursa global,” tegasnya.
Karena itu, APJATI mendesak DPR kemudian pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Dia berharap regulasi yang dibuat tetap memperlihatkan membantu keberlangsungan sektor penempatan pekerja migran juga meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja migran Indonesia.






