Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – pemerintahan berazam mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang tersebut terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, teristimewa berkenaan dengan hambatan persoalan yang tersebut akan menimpa para pekerja pada PT Sritex,” ujar Prasetyo pada waktu konferensi pers di dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Awal Minggu (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah telah dilakukan berkoordinasi dengan banyak pihak untuk mendiskusikan beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang dimaksud sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh penanam modal guna menghidupkan kembali produksi juga mengakomodasi tenaga kerja yang telah lama terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang tersebut diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah terjadi membuka opsi penyewaan aset perusahaan di rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka prospek bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita telah pada proses komunikasi yang mana mana di dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa pemodal yang tersebut akan menyewa terhadap aset Sritex yang mana ini akan menerima tenaga kerja, yang mana mana juga ini bisa saja karyawan yang telah lama terkena PHK dapat pada hire kembali kemudian oleh penyewa yang digunakan baru,” jelas Nurma.
Selain itu, regu kurator juga berazam untuk memverifikasi hak-hak pekerja masih terpenuhi, termasuk pesangon juga hak lainnya yang dimaksud ketika ini sedang pada proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang mana terdampak PHK bisa jadi kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang disebutkan menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang tersebut terkena PHK akibat persoalan hukum kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang sekarang pada PHK dapat kembali bekerja lagi dalam PT Sritex yang mana dulu, untuk di dalam pekerjaan yang dimaksud baru tetapi pada proses yang digunakan seperti biasa yang dimaksud sudah ada diadakan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK juga kegunaan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Pemastian Hari Tua (JHT) juga Garansi Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga meyakinkan bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap saja dipenuhi sesuai aturan yang mana berlaku.






