Perpres Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu PHK Ribuan Buruh Sawit

JAKARTA – Pertemuan Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) mengundang semua pemangku kepentingan lapangan usaha kelapa sawit duduk bersatu mendiskusikan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk mencari solusi dengan yang digunakan saling menguntungkan bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, petani maupun pekerja/ buruh sawit pada pelaksanaan regulasi tersebut.
Presiden Jaga Sawitan, Nursanna Marpaung mengungkapkan, pada prinsipnya regulasi yang dimaksud dibuat untuk tujuan baik. Namun, yang perlu diperhatikan adalah dampak dari penyelenggaraan perpres yang dimaksud jangan sampai merugikan para pelaku lapangan usaha sawit termasuk para buruh.
“Jadi kami berharap aturan ini (Perpres No 5 Tahun 2025) ini haruslah dibicarakan oleh multi pihak termasuk serikat buruh didalamnya. Karena buruh akan terdampak bila perusahaan sawit merugi akibat kebijakan tersebut. Jika hal ini terjadi tentunya perusahaan akan mem-PHK banyak pekerja sawit,” ungkap Nursanna terhadap wartawan di tempat Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Nursanna menilai positif upaya pemerintah di mengatasi fungsi hutan. Namun ketika lahan-lahan sawit yang disebutkan telah dikelola oleh perusahaan-perusahaan, hal yang disebutkan tak dapat lepas hubungannya dengan para pekerja atau buruh pada dalamnya.
“Bagaimana nanti nasib para pekerja yang dimaksud ada pada perusahaan- perusahan sawit yang lahannya masuk pada kawasan hutan. Ketika pekerja nanti kehilangan pekerjaannya, apakah pemerintah telah menyiapkan alternatif solusi terhadap hal tersebut? Apakah pemerintah sudah ada menyiapkan pekerjaan yang baru untuk para pekerja yang digunakan terdampak regulasi baru ini,” paparnya.
Data Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK) mengatakan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih besar kurang 3,3 jt hektare lahan berada di area di kawasan hutan. Untuk diketahui, pemerintah telah lama menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.
Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan lalu pemulihan aset di area kawasan hutan.
Lebih jauh, Nursanna mengatakan, bahwa lahan sawit satu hektare sanggup mempekerjakan 5-6 orang. “Kalau kita meninjau luas lahan sawit yang dimaksud masuk Kawasan hutan 3,3 jt hektare berarti berapa jumlah keseluruhan pekerja yang terdampak pada sana. Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini? Ketika pemerintah melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan, bagaimana dengan para buruh yang mana bekerja di tempat sawit,” jelas Nursanna yang juga Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) ini.
Adapun Japbusi mewakili lebih besar dari 200 ribu pekerja anggota dari 10 federasi serikat pekerja/buruh sektor sawit. Menurut dia, pelaksanaan Perpres No 5 tahun 2025 yang mana terlalu ketat akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional lantaran lapangan usaha sawit memberikan partisipasi yang tersebut besar bagi pendapatan negara.






