KPK Tetapkan Wali Daerah Perkotaan Semarang Mbak Ita serta Suaminya sebagai Tersangka 3 Perkara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Daerah Perkotaan Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita serta suaminya, Alwin Basri (AB) sebagai terperiksa di tiga perkara.
Alwin Basri diketahui merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
“Bahwa sejak pada waktu HGR menjabat sebagai Wali Pusat Kota Semarang, HGR dan juga AB telah dilakukan menerima sebagian uang dari fee berhadapan dengan pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Perkotaan Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan secara langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 juga permintaan uang ke Bapenda Daerah Perkotaan Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo pada konferensi pers penjara keduanya di tempat gedung KPK, Rabu (19/2/2025).
Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD, Alwin Basri menerima uang Rp1,75 miliar.
“Bahwa berhadapan dengan keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa) telah lama menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” ujarnya.
Selanjutnya, Alwin diduga terlibat di pengaturan pada proyek penunjukkan segera pada tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek yang dimaksud Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
“Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp2 Miliar terhadap AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan,” ucapnya.
Sedangkan pada perkara permintaan uang ke Bapenda Daerah Perkotaan Semarang, Mbak Ita dan juga suaminya menerima uang Rp2,4 miliar. Uang yang disebutkan dikumpulkan pada April-Desember 2023.
“IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000 untuk HGR serta AB yang tersebut dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Pusat Kota Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023,” ujarnya.






