Nasional

Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum

JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyanggah klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi pada penetapan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Aparat Penegak Hukum (APH) yang tersebut menangani perkara perbuatan pidana korupsi dijalankan berdasarkan pada aturan hukum kemudian fakta hukum,” kata Tanak, Selasa (18/2/2025).

Tanak menjelaskan, fakta hukum yang dimaksud ditemukan melalui prosedur yang mana sah. “Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan juga bukti lain yang tersebut diperoleh oleh APH. Jadi tidak berdasarkan adanya kepentingan kebijakan pemerintah atau kriminalisasi,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait perkara dugaan suap serta perintangan penyidikan yang tersebut menjeratnya. Hasto menegaskan, tindakan hukum yang digunakan menimpanya tidak ada lepas dari kepentingan kebijakan pemerintah tertentu.

“Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang digunakan ditujukan terhadap saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan terhadap seluruh warga Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto di dalam Kantor DPP PDIP, DKI Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.

“Apa yang mana menimpa saya bukan terlepas dari kepentingan urusan politik kekuasaan,” tambahnya.

Menurut Hasto, telah dilakukan berbagai kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai dituduh kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, pada Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada pada waktu penyidikan.

“Nyata-nyata bukan ditemukan suatu fakta-fakta hukum menghadapi penetapan saya sebagai dituduh baik persoalan hukum suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button