Serikat Pekerja Tolak Kebijakan Bungkus Rokok Berseragam Putih Polos

JAKARTA – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mencoba memperjuangkan nasib lalu melindungi mata pencaharian para anggotanya yang tersebut bekerja di tempat sektor tembakau. Advokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi rencana prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja yang dimaksud mayoritas bekerja dalam sektor pabrik rokok, terlebih dalam sedang tingginya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mana terjadi secara nasional.
Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bekerja dalam lapangan usaha tembakau adalah kebanggaan bagi anggota FSP RTMM-SPSI DIY, yang digunakan mencapai sekitar 5.250 orang, sebab merupakan sumber penghasilan yang dimaksud halal juga legal.
“Mayoritas anggota kami yang tersebut bekerja pada sektor SigaretKretek Tangan (SKT) adalah perempuan-perempuan hebat yang digunakan menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini, tidak ada ada lapangan kerja lain yang mana mampu menerima ribuan tenaga kerja dengan institusi belajar terbatas selain bidang tembakau,” ujar dia, baru-baru ini.
Kini, bidang tembakau berada dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang dimaksud mencakup aturan-aturan yang tersebut berdampak buruk bagi sektor sektor tembakau. Di dalamnya, terdapat larangan perdagangan rokok di radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan juga pelarangan iklan media luar ruang pada radius 500 meter.
Penolakan terhadap pasal–pasal bermasalah pada PP Bidang Kesehatan sudah pernah disuarakan dengan keras dari berbagai pihak hingga pada waktu ini. Meski penolakannya sangat masif, Kementerian Aspek Kesehatan terus menekan kembali sektor tembakau dengan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Layanan Tembakau serta Rokok Elektronik yang ditargetkanakan disahkan pada masa transisi pemerintahan.
Pada Rancangan Permenkes tersebut, terdapat aturan yang mana akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok agar menjadiwarna pantone 448C. Aturan ini menghapus identitas merek yang dimaksud menjadi pembeda antara jenis rokok satu dengan lainnya, atau dikenal dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Tentunya, FSP RTMM-SPSI DIY yang mana mayoritas beranggotakan tenaga kerja SKT secara tegas menolak aturan Kementerian Kesejahteraan ini.
“Kami prihatin lalu sangat kecewa menghadapi aturan-aturan yang tersebut didorong oleh Kementerian Kesehatan. Kami dengan tegasmenolak pasal bermasalah pada PP Aspek Kesehatan juga aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencaharian kami, padahal gelombang PHK sedang marak terjadi di area mana-mana. otoritas juga bukan mempunyai solusi lapangan pekerjaan alternatif tapi Kementerian Kesejahteraan malah merancang aturan baru yang mana akan menghancurkan sumber pendapatan kami,” khawatirnya.
Keprihatinan yang disebutkan dikuatkan dengan fakta bahwa pada waktu ini, lapangan usaha tembakau berada dalam berupaya pulih juga mengawaitu realisasi kebijakan cukai yang digunakan dikabarkan tak naik. PD FSP RTMM-SPSI DIY memandang bahwa kebijakan pemerintah untuk tiada meninggal cukai rokok pada 2025 merupakan langkah yang mana tepat mengingat sektor ini sedang diterpa berbagai tekanan akibat peraturan yang semakin ketat. Namun, tindakan tiada naiknya cukai pada 2025 diharapkan tidak ada menjadi justifikasi pemerintah untuk meningkatkan cukai secara ekstrem pada tahun 2026.
“Dalam kesempatan serap aspirasi calon kepala daerah, kami ungkapkan aspirasi para tenaga kerja yang memohon agar aturan-aturan terkait tembakau harus mempertimbangkan kenyataan bahwa bidang tembakau adalah sektor padat karya. Oleh lantaran itu, kami sangat berharap para calon pemimpin tempat sentra produksi sektor tembakau mempunyai pemahaman terkait keberadaan kami lalu memberikan pemeliharaan terhadap keberlangsungan sektor ini dari aturan-aturan eksesif, seperti kemasan rokok polos tanpa merek kemudian kenaikan cukai tinggi. Saat nanti terpilih jangan sampai lupa dengan poin-poin yang mana sudah pernah kami sampaikan. Jangan malah membantu adanya aturan-aturan Rancangan Permenkes yang justru menjadi beban pemerintahan baru,” jelas Waljid.
Calon Pimpinan Daerah Kulon Progo, Novida Kartika Hadi, menyatakan dirinya memahami betapa pentingnya sektor tembakau bagi perekonomian wilayah kemudian kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja pada Kulon Progo. Oleh akibat itu, ia berjanji untuk terus mengupayakan dan juga mengembangkan sektor ini melalui berbagai kebijakan yang dimaksud proaktif juga berkelanjutan.






