Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Daerah Perkotaan Semarang Mbak Ita

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu diinformasikan pada sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang tersebut dilakukan Selasa (14/1/2025) siang.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Jan Oktavianus ketika bacakan putusan di tempat ON Ibukota Indonesia Selatan.
Selain itu, Hakim Jan Oktavianus juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. “Menolak eksepsi untuk seluruhnya,” terangnya.
Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK terkait perkara korupsi di tempat lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Selain pengadaan barang juga jasa, Mbak Ita juga terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri berhadapan dengan insentif pemungutan pajak juga retribusi area Daerah Perkotaan Semarang juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang sebenarnya orangnya yang mana sama, subjek hukumnya sama, hanya saja perbuatannya yang disebutkan dikategorikan atau pasal yang dimaksud dilanggarnya itu ada yang dimaksud gratifikasi, ada yang digunakan juga pemerasan, ada yang juga dalam pengadaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Juli 2024.
“Jadi ini tetap saja nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek yang dimaksud tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” katanya.
Atas penetapan status terperiksa oleh KPK, Mbak Ita melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan. Gugatan yang digunakan dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), memohonkan agar hakim tunggal menganulir status terperiksa KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang tersebut menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang dimaksud sewenang-wenang oleh sebab itu tidaklah sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, lalu dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang digunakan terdaftar pada nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga meminta-minta agar hakim tunggal bisa jadi menyatakan tak sahnya penetapan terperiksa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga memohonkan agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 bukan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum juga patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga mengajukan permohonan hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan lalu pencekalan yang diadakan KPK.
“Menyatakan tidaklah sah segala tindakan atau penetapan yang tersebut dikeluarkan lebih lanjut lanjut oleh Termohon yang tersebut berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.






