Gelar Sidang Putusan Praperadilan, PN Jaksel Tentukan Status Tersangka Wali Daerah Perkotaan Semarang

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan dijadwalkan akan datang menyelenggarakan sidang putusan gugatan praperadilan Wali Daerah Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Sidang yang dimaksud akan menentukan status dituduh Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak pemohon, Mbak Ita dan juga juga dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang yang digunakan dilakukan Senin, 13 Januari 2025.
“Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” kata hakim tunggal Jan, Selasa (14/1/2025).
Rencananya, sidang putusan untuk menentukan status dituduh Mbak Ita, akan segera dilakukan pada pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat oleh PN Ibukota Indonesia Selatan.
Sekadar informasi, Mbak Ita diketahui sudah pernah melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Ibukota Selatan. Gugatan yang mana dilayangkan pada Rabu, 4 Desember 2024, memohonkan agar hakim tunggal menganulir status dituduh KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang tersebut menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang tersebut sewenang-wenang akibat tiada sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, juga dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang terdaftar pada nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga memohonkan agar hakim tunggal dapat menyatakan bukan sahnya penetapan terperiksa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga memohon agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak ada mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum kemudian patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga memohonkan hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan serta pencekalan yang digunakan diadakan KPK. “Menyatakan tidaklah sah segala langkah atau penetapan yang digunakan dikeluarkan lebih lanjut lanjut oleh Termohon yang mana berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.






