BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Badan Pengelola Pemastian Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tiada berdampak buruk bagi pemeliharaan jaminan sosial untuk tenaga kerja di dalam Indonesia.
Adapun usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Inisiatif Keamanan Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok dalam usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, juga sekarang ini menjadi 59 tahun di dalam 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan , Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun yang disebutkan merupakan hal umum yang digunakan juga dijalankan di tempat negara-negara lain yang tersebut menyelenggarakan inisiatif serupa.
“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang tersebut juga dilaksanakan di tempat negara-negara lain yang mana menyelenggarakan inisiatif serupa,” ujar Oni terhadap MNC Portal, Mingguan (12/1/2025).
Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja pada waktu ini, di tempat mana beberapa pekerja masih masih dipekerjakan pasca pensiun atau perpanjangan.
“Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” paparnya.
Sesuai PP 45/2015 setiap tahun khasiat jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan kegunaan yang disebutkan diperhitungkan berdasarkan peningkatan Sistem Domestik Bruto (PDB) serta tingkat inflasi.
“Upaya yang dimaksud sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan lalu menjamin kemandirian pekerja di area usia tua,” beber dia.
Harapan hidup yang tersebut meningkat, pembaharuan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, dan juga menjaga keberlangsungan inisiatif menjadi beberapa hal yang digunakan pertimbangan pemerintah di menetapkan aturan usia pensiun tersebut.
Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.






