Terungkap Pegawai BPJS Kesejahteraan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama

JAKARTA – Terungkapnya karyawan BPJS Kesejahteraan yang digunakan mendapatkan infrastruktur asuransi swasta dari kantornya menjadi sorotan usai terungkap media sosial (medsos). Menurut Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menerangkan, bahwa penambahan dana untuk membeli asuransi kebugaran tambahan (top up) bukan melanggar aturan.
Para pegawai BPJS Kesejahteraan pada dasarnya masuk sebagai partisipan di kegiatan jaminan kebugaran nasional (JKN). Kendati, mereka kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kemampuan fisik swasta.
“Nah jadi tentunya merek itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, kegiatan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Tetapi mereka itu di tempat top up, jadi asuransi swasta itu dapat bekerjasama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya di tempat kebugaran ya,” ujar Timboel ketika dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, top up merupakan hal lumrah juga telah terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kemampuan fisik kerap difasilitasi oleh perusahaan yang dimaksud pada masa kini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk,.
“Kalau BPJS Kesehatan, merekan karyawan semuanya terdaftar di area BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi dia pada top up oleh Inhealth,” paparnya.
Timboel menyebutkan, orang pegawai BPJS Kesejahteraan melakukan top up ke asuransi swasta untuk terapi dirinya atau keluarganya sangat diperbolehkan.
“Nah jadi seperti perkara misalnya ada perusahaan, ia itu bekerja menjadi partisipan JKN, ketika anaknya orang pekerja ini sakit, ia top up, beliau pakai asuransi swasta, asuransi swasta ternyata oleh sebab itu dipakai terus habis, nah waktu itu turun, ia menggunakan JKN untuk melanjutkan pengobatan, boleh,” paparnya.
Timboel mencatat, asuransi kebugaran swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP pada tingkatan kelas. Artinya, bila kontestan BPJS Aspek Kesehatan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang tersebut dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.
Akan tetapi, apabila melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan dalam luar yang mana ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Nah selisihnya itu, itu dapat dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta. Untuk melayani kontestan yang mana dasarnya dilayani JKN, tapi di area top up oleh asuransi kebugaran swasta, kira-kira gitu,” ucap dia.






