Kemensetneg Terbitkan Aturan Baru Dinas Luar Negeri, Ini adalah Rinciannya

JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian lalu lembaga pemerintah. Kebijakan itu tertuang pada Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia di Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan juga 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” bunyi surat edaran yang disebutkan dikutipkan pada Kamis (26/12/2024).
Berikut isi kebijakan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian lalu lembaga pemerintah:
1. PDLN dijalankan secara efektif, efisien, kemudian selektif pada rangka menyokong Asta Cita Presiden Rl yang mana hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja otoritas lalu konstruksi daerah.
2. PDLN dijalankan pada rangka kegiatan yang digunakan memiliki urgensi substantif kemudian sepanjang tiada terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di tempat di negeri.
3. Kegiatan PDLN dilaksanakan di jumlah keseluruhan partisipan yang dimaksud sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tindakan Belajar Inisiatif Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: Sesuai permohonan.
b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: Sesuai permohonan.
c. Misi olahraga: Sesuai permohonan dengan membatasi jumlah total pendamping.
d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.
e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
f. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
g. Wadah lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
h. Pembinaan/Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.
i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Sektor Pengamanan: 4 orang.
j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
k. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.
l. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.
m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang, pada hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang dimaksud merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
n.Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang
4. PDLN diadakan setelahnya mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara, dengan prosedur:
a. Permohonan PDLN diajukan pada jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rencana tanggal keberangkatan;
b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
1) Kerangka Acuan Kerja yang digunakan memuat informasi mengenai urgensi
kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan kontestan PDLN, analisis biaya serta manfaat, juga rencana aksi lanjut pasca kegiatan;
2) konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/ rundown yang digunakan bersumber dari mitra pelopor luar negeri;
3) korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan otoritas Republik lndonesia pada negara yang digunakan dituju;
4) keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PLDN yang dibiayai:
i) sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi; dan
ii) sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor;
5) rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang mana tak mempunyai hubungan diplomatik dengan lndonesia; dan
6) perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN pada rangka mengikuti
pendidikan gelar.
c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para MenteriA/akil Menteri/ Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan
dengan:
1) permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun nonsubstansi.
2) permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan
PDLN Menteri.
d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah
kepulangan.
“Dalam hal kegiatan PDLN dijalankan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan
pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh menghadapi segala konsekuensi yang ditimbulkan,” bunyi kebijakan tersebut.






